Cara
menghitung Pajak Penghasilan (PPh) & Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak
Penghasilan Pribadi (PPh Pribadi)
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun:
A.
Peraturan Lama:
Keputusan
Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004, mulai 1 Jan 2005 s.d 31 Des 2005:
Jumlah
(Rp)
|
Keterangan
|
12.000.000
|
Untuk
Wajib Pajak orang pribadi
|
1.200.000
|
Tambahan
untuk wajib pajak yang kawin
|
12.000.000
|
Tambahan
untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
1.200.000
|
Tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam
garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2005 mulai berlaku 1 Jan 2006 s.d 31 Des
2008:
Jumlah
(Rp)
|
Keterangan
|
13.200.000
|
Untuk
Wajib Pajak orang pribadi
|
1.200.000
|
Tambahan
untuk wajib pajak yang kawin
|
13.200.000
|
Tambahan
untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
1.200.000
|
Tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam
garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
B.
Peraturan Baru:
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) berlaku mulai 1 Januari 2009:
Jumlah
(Rp)
|
Keterangan
|
15.840.000
|
Untuk
Wajib Pajak orang pribadi
|
1.320.000
|
Tambahan
untuk wajib pajak yang kawin
|
15.840.000
|
Tambahan
untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
1.320.000
|
Tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam
garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
Tarif
PPh Pribadi:
Peraturan
Lama: Pasal 17 UU No 17 Thn 2000 (Berlaku s.d 31 Desember 2008):
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif
Pajak
|
sampai
dengan Rp25.000.000
di
atas Rp25.000.000 – Rp50.000.000
di
atas Rp50.000.000 – Rp100.000.000
di
atas Rp100.000.000 – Rp200.000.000
diatas Rp200.000.000
|
5%
10%
15%
25%
35%
|
Peraturan
Baru: Keputusan Perubahan (Berlaku 1 Januari 2009):
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif
Pajak
|
sampai
dengan Rp50.000.000
di
atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000
di
atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000
diatas Rp500.000.000
|
5%
15%
25%
30%
|
Komponen
untuk menghitung PPh Pribadi:
1.
Penghasilan Bruto: 1. Gaji
2. Premi yang dibayarkan perusahaan
2.
Potongan/Pengurangan:
1. Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto dengan
jumlahmaksimal:
a. Rp1.296.000 setahun atau Rp108.000 per
bulan. (Peraturan lama s.d thn 2008)
b. Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 per bulan
(Peraturan baru mulai thn 2009)
2. Iuran-iuran yang dibayarkan
3.
PTKP
4.
PPh terutang: PKP x % tarif pajak
Contoh
Soal 1:
1.
Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 17.000.000. Hitunglah
PPh terutang Tn. Basuki bila:
a. Tarif
PPh lama
b. Tarif
PPh baru
Jawab:
1a. PPh terutang= Rp17.000.000 x 5% = Rp850.000
1b. PPh terutang= Rp17.000.000 x 5% = Rp850.000
2.
Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 35.500.000. Hitunglah
PPh terutang Tn. Basuki bila:
a. Tarif
PPh lama
b. Tarif
PPh baru
Jawab:
a. PPh terutang:
Rp25.000.000 x 5%
=
Rp1.250.000
Rp10.500.000 x 10%
= Rp1.050.000 +
Rp2.300.000
b. PPh terutang= Rp35.500.000 x 5% = Rp1.775.000
3.
Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 77.000.000. Hitunglah
PPh terutang Tn. Basuki bila:
a. Tarif
PPh lama
b. Tarif
PPh baru
Jawab:
a. PPh terutang:
Rp25.000.000 x 5%
= Rp1.250.000
Rp25.000.000 x 10%
=
Rp2.500.000
Rp27.000.000 x 15%
= Rp4.050.000 +
Rp7.800.000
b. PPh terutang:
Rp50.000.000 x 5%
= Rp2.500.000
Rp27.000.000 x 15%
= Rp4.050.000 +
Rp6.550.000
4.
Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 146.000.000. Hitung PPh
terutang Tn. Basuki bila:
a. Tarif
PPh lama
b. Tarif
PPh baru
Jawab:
a. PPh terutang:
Rp25.000.000 x 5%
=
Rp 1.250.000
Rp25.000.000 x 10%
=
Rp 2.500.000
Rp50.000.000 x 15%
=
Rp 7.500.000
Rp46.000.000 x 25%
= Rp11.500.000 +
Rp22.750.000
b. PPh terutang thn:
Rp50.000.000 x 5%
=
Rp 2.500.000
Rp96.000.000 x 15%
= Rp14.400.000 +
Rp16.900.000
5.
Tuan Basuki memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 350.000.000. Hitung PPh
terutang Tn. Basuki bila:
a. Tarif
PPh lama
b. Tarif
PPh baru
Jawab:
a.
PPh terutang:
Rp25.000.000 x 5% = Rp
1.250.000
Rp25.000.000 x 10% = Rp 2.500.000
Rp50.000.000 x 15% = Rp 7.500.000
Rp100.000.000 x 25% = Rp25.000.000
Rp150.000.000 x 35% = Rp52.500.000+
Rp88.750.000
b.
PPh terutang:
Rp50.000.000 x 5% = Rp
2.500.000
Rp200.000.000 x 15% = Rp30.000.000
Rp100.000.000 x 25%
= Rp25.000.000
Rp57.500.000
Contoh
Soal 2:
Rudi
bekerja di PT Intan gaji per bulan Rp 2.250.000, PT Intan masuk program
jamsostek, membayar premi jaminan kecelakaan kerja dan ja minan kematian
masing-masing Rp10.000 dan Rp5.000. Rudi memba yar iuran pensiun dan
iuran jaminan hari tua per bulan masing-masing Rp15.000 dan Rp10.000. Status
Rudi menikah dengan 2 anak. Hitunglah berapa besar PPh yg harus dibayar Rudi
per bulan, bila menggunakan Peraturan Baru yang mulai berlaku tahun 2009.
Jawab:
Gaji
per
bulan
Rp2.250.000
Premi
Jaminan Kecelakaan
Kerja
Rp 10.000
Premi
Jaminan
Kematian Rp
5.000 +
Penghasilan
bruto
sebulan
Rp2.265.000
Potongan/Pengurangan:
Biaya
Jabatan:
5%
x Rp 2.265.000
Rp113.250
Iuran
Pensiun
Rp 15.000
Iuran
Jaminan Hari
Tua Rp
10.000 +
Rp
138.250 _
Penghasilan
neto sebulan Rp2.126.750
Penghasilan
neto setahun:12 x Rp2.126.750 Rp25.521.000
PTKP:
WP
=
Rp15.840.000
WP
Kawin
= Rp 1.320.000
Anak
2 @ Rp1.320.000 = Rp 2.640.000 +
Rp19.800.000 _
Penghasilan
Kena Pajak (PKP) setahun Rp
5.721.000
PPh
terutang setahun = 5% x Rp5.721.000 = Rp286.050
PPh
terutang sebulan = Rp286.050 : 12 = Rp23.837,5
Andrian
bekerja di PT ABC gaji per bulan Rp5.000.000, ia membayar iuran THT
Rp12.000/bulan dan iuran jamsostek Rp10.000/bulan. Andrian berstatus belum
menikah. Hitung berapa besar PPh terutang yang dibayar Andrian per bulan bila
menggunakan peraturan lama (s.d thn 2008)
Jawab:
Gaji
per bulan Rp5.000.000
Potongan/Pengurangan:
Biaya
jabatan: 5% x Rp 5.000.000 = Rp250.000, maksimal
yang
diperbolehkan sebesar
Rp108.000
Iuran
jamsostek
Rp 10.000
Iuran
pensiun Rp
12.000+
Rp
130.000 _
Penghasilan
neto sebulan Rp4.870.000
Penghasilan
neto setahun:12 x Rp4.870.000 Rp58.440.000
PTKP:
WP
= Rp13.200.000 _
Penghasilan
Kena Pajak (PKP) setahun Rp
45.240.000
PPh
terutang setahun = 5% x Rp25.000.000
= Rp1.250.000
10% X Rp20.240.000 = Rp2.024.000 +
Rp3.274,000
PPh
terutang sebulan = Rp3.274.000 : 12 = Rp272.833,33 =272.833
Catatan:
Cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) & Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
II.
Pajak Penghasilan Badan Usaha (PPh Badan Usaha)
TARIF WAJIB PAJAK BADAN
Ketentuan UU No. 17
Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008):
Lapisan
Penghasilan
|
Tarif
|
s.d
Rp 50.000.000,-
|
10%
|
Di
atas Rp 50.000.000,- s.d Rp 100.000.000,-
|
15%
|
Di
atas Rp 100.000.000,-
|
30%
|
Keputusan
Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):
1. Tarif
tunggal 30%. Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi
25% pada tahun 2010.
2.
Untuk WP Badan Masuk Bursa Efek (40% sahamnya diperdagangkan di bursa
efek) diberikan tarif 5% lebih rendah dari yang seharusnya.
3.
Untuk Badan Usaha yang peredaran bruto sampai dengan Rp.
50.000.000.000 diberikan pengurangan 50%dari yang seharusnya.
III.
Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar
hukumnya UU Pajak No 12 tahun 1994
Besar kecilnya PBB ditentukan oleh:
1. Luas
tanah dan atau bangunan
2. Besarnya Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu luas objek pajak dikalikan harga jual per meter
persegi
3. Besarnya Nilai
Jual Kena Pajak (NJKP)
4. Besarnya
tarif pajak yaitu sebesar 0,5%
Besarnya NJKP sebagai dasar perhitungan PBB adalah:
1. Sebesar 40% dari NJOP bila
NJOPnya 1 miliar rupiah atau lebih
2. Sebesar 20% dari NJOP bila
NJOPnya kurang dari miliar
Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) atauBangunan Tidak Kena Pajak
(BTKP)
Mulai
tahun 2001 NJOPTKP/BTKP sebagai dasar perhitungan PBB dinaikkan dari Rp8.000.000 menjadi Rp12.000.000
Rumus
untuk menghitung PBB
PBB
= tarif pajak x NJKP
= 0,5% x [Persentase NJKP x (NJOP –
NJOPTKP)
Contoh
Soal 1:
1.
PT Karunia (sudah go public) tahun 2008 mendapat laba Rp 132.000.000. Hitunglah
PPh terutang PT Karunia.
Jawab:
PPh terutang PT Karunia =
Rp50.000.000 x 10% = Rp 5.000.000
Rp50.000.000 x 15% = Rp 7.500.000
Rp32.000.000 x 30% =Rp 9.600.000 +
Rp22.100.000
2.
PT Mandiri (belum Go Public) tahun 2008 memiliki penghasilan sebesar Rp
85.000.000. Hitunglah PPh terutang PT Mandiri.
Jawab:
a. PPh terutang CV Mandiri:
Rp50.000.000 x
10%
=
Rp 5.000.000
Rp35.000.000 x
15%
= Rp
5.250.000 +
Rp10.250.000
3. Pada
tahun 2009 PT MAJU LANCAR (belum Go Public)memperoleh penghasilan
bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00. Hitunglah pajak
penghasilan terutang dari PT MAJU LANCAR
Jawab:
PPh terutang PT Maju Lancar = Rp405.500.000 x 28% = Rp113.540.000
4. Pada
tahun 2009 PT MAJU LANCAR (sudah Go Public)memperoleh penghasilan
bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00. Hitunglah pajak
penghasilan terutang dari PT MAJU LANCAR
Jawab:
PPh terutang PT Maju Lancar = Rp405.500.000 x (28% - 5%) = Rp93.265.000
5. Pada
tahun 2010 PT MAJU LANCAR (belum Go Public)memperoleh penghasilan
bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00. Hitunglah pajak
penghasilan terutang dari PT MAJU LANCAR
Jawab:
PPh terutang PT Maju Lancar = Rp405.500.000 x 25% = Rp101.375.000
6. Pada
tahun 2010 PT MAJU LANCAR (sudah Go Public)memperoleh penghasilan
bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00. Hitunglah pajak
penghasilan terutang dari PT MAJU LANCAR
Jawab:
PPh terutang PT Maju Lancar = Rp405.500.000 x (25% - 5%) = Rp81.100.000
7.
Tuan Burhan memiliki obyek pajak berupa:
- Tanah
dengan luas 400 m2 dengan nilai jual Rp 150.000,00/m 2
- Rumah
seluas 150 m2 dengan nilai jual Rp 200.000,00/m2
- Taman
seluas 100 m 2 dengan nilai jual Rp 50.000,00/m 2
BTPK
RP 12.000.000,00. Hitung PBB yang dibayar Tuan Burhan
Jawab:
NJOP
Tanah = 400 x
Rp150.000
= Rp60.000.000
NJOP
Bangunan = 150 x
Rp200.000
= Rp30.000.000
NJOP
Taman = 100 x
Rp50.000
= Rp 5.000.000+
NJOP
sebagai dasar pengenaan PBB = Rp95.000.000
NJOPTKP
= Rp12.000.000–
NJOP
untuk menghitung PBB
= Rp83.000.000
NJKP
= 20% x Rp83.000.000 = Rp16.600.000
PBB yg
dibayar Tn Burhan = 0,5% x Rp16.600.000 = Rp83.000
0 komentar:
Posting Komentar