PENGERTIAN PAJAK
https://plus.google.com/+hikmatnurulsamsi/posts
Pajak adalah iuran wajib yang dibayar
oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-
pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya
tidak diterima secara langsung.
Retribusi merupakan pungutan yang
dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara.
Ciri-ciri pajak sebagai berikut.
1. Iuran wajib kepada masyarakat wajib
pajak.
2. Iuran wajib dengan norma-norma atau
aturan hukum.
3. Dipergunakan untuk membiayai
kepentingan umum.
4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
5. Balas jasanya tidak
diterima secara langsung.
B. FUNGSI PAJAK
1. Sebagai Sumber Pendapatan Negara
2. Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi :
berupa subsidi kepada yang membutuhkan
3. Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi :
mengatur kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi)
4. Sebagai Alat Stabilitas Perekonomian
: menaikkan/menurunkan pajak ekspor/impor termasuk industri penting/langka,
dsb.
C. JENIS-JENIS PAJAK
a)
Berdasarkan Pihak yang Menanggung
1. Pajak langsung, contoh Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB)
2. Pajak tidak langsung,
contoh Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
b) Berdasarkan Pihak yang Memungut
1. Pajak Negara, contoh Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB)
2. Pajak daerah, contoh retribusi parkir,
pajak tontonan, pajak reklame, retribusi terminal
c) Berdasarkan Sifatnya
1. Pajak objektif, contoh Pajak Bumi
Bangunan (PBB)
2. Pajak subjektif,
contoh Pajak Penghasilan (PPh)
D. SISTEM
PERPAJAKAN DI INDONESIA
a.
Kriteria Pemungutan Pajak
1. Adil, artinya sesuai
dengan kemampuan yang wajar.
2. Seminimal mungkin, artinya
beban pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak.
3. Memperbaiki ketidakefisienan,
artinya wajib pajak terdorong untuk bekerja secara efisien.
4. Untuk stabilisasi dan
pertumbuhan ekonomi, artinya ekonomi nasional dapat stabil dan berkembang
dengan baik.
5. Dimengerti oleh wajib pajak artinya
jangan sampai mempersulit wajib pajak dalam membayarnya
6. Biaya administrasi sesedikit
mungkin, artinya jangan sampai biaya operasional pajak melebihi besarnya
pajak yang diterima.
7. Kepastian, artinya menjamin
tentang cara, prosedur, dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
8. Dapat dilaksanakan,
artinya sistem pajak harus mudah, sederhana, dan dapat dilaksanakan oleh
instansi pemungut pajak.
9. Dapat diterima,
artinya wajib pajak dapat menerima kewajiban membayar pajak dengan penuh
kesadaran
b.
Unsur-unsur Pajak
1) Subjek pajak ;
orang/badan yang dibebani pajak
2) Wajib pajak ;
orang/badan yang diharuskan melakukan tindakan-tindakan perpajakan, misal
mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), menyetorkan pajak ke kas Negara
d.l.l.
3) Objek pajak ;
benda/barang atau sesuatu sasaran pajak, misal: rumah, bangunan, mobil
4) Tarif pajak ;
dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak.
Tarif pajak dihitung dengan system:
1. Proporsional : Tarif
pajak yang persentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak
2. Progresif : Tarif
pajak yang persentasenya makin besar jika objek pajak bertambah
3. Degresif : Tarif
pajak yang makin rendah jika objek pajaknya bertambah
c.
Pajak yang Ditanggung Keluarga
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah
penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu
dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).Adapun besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP)
per tahun menurut UU No. 17 Tahun 2000
adalah:
1) Untuk wajib pajak orang pribadi
adalah Rp2.880.000,00.
2) Tambahan untuk wajib pajak yang telah
menikah adalah Rp1.440.000,00.
3) Tambahan untuk suami istri yang
berpenghasilan adalah Rp2.880.000,00.
4) Tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah (ayah, ibu, anak sekandung) semenda (mertua, anak tiri) serta
anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak paling banyak 3
(tiga) orang untuk sekeluarga sebesar Rp1.440.000,00.
ü Untuk tarif bagi wajib
pajak pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
a) Penghasilan sampai Rp25.000.000,00
pajak sebesar 5 %.
b) Di atas Rp25.000.000,00 -
Rp50.000.000,00 tarif pajak sebesar 10%.
c) Di atas Rp50.000.000,00 -
Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 15 %.
d) Di atas Rp100.000.000,00 -
Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar 25 % .
e) Penghasilan di atas Rp200.000.000,00
tarif pajak sebesar 35 %.
ü Untuk tarif pajak
terhadap wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai
berikut:
a) Pendapatan sampai dengan Rp50.000,00
tarif pajak PPh = 10 %.
b) Pendapatan di atas Rp50.000.000,00 -
Rp100.000.000,00 tarif pajak 15 %.
c) Pendapatan di atas Rp100.000.000,00
tarif pajak sebesar 30 %.
ü Cara menghitung besar
pajak penghasilan
Misalnya Pak Edo sebagai seorang manajer
di sebuah perusahaan multinasional memperoleh gaji sebesar Rp11.000.000,00
setiap bulan. Ia telah menikah dan memiliki seorang anak, maka besarnya pajak
PPh (pajak penghasilan) Pak Edo adalah:
1. Penghasilan per bulan sebelum kena
pajak =Rp11.000.000,00.
2. Penghasilan per tahun sebelum kena
pajak = 12 × Rp11.000.000,00 = Rp132.000.000,00
3. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
adalah:
– wajib pajak sebesar Rp2.880.000,00;
– wajib pajak kawin Rp1.440.000,00;
– anak Rp1.440.000,00;
Jadi, jumlah Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) = Rp5.760.000,00, maka penghasilan yang kena pajak (PKP) adalah =
Rp132.000.000,00 – Rp5.760.000,00 = Rp126.240.000,00
4. PPh dalam 1 tahun = 15 % ×
Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00
25 % x Rp 26.240.000,00 = Rp6.560.000,00
– Jadi, jumlah PPh per tahun =
Rp(15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp21.560.000,00
– Jumlah pajak PPh per bulan =
Rp21.560.000,00 : 12 = Rp1.796.666,67 (pembulatan)
Dengan demikian, gaji bersih yang
diterima Pak Edo setiap bulannya adalah
Rp11.000.000,00 – Rp1.796.666,67 =
Rp9.203.333,33
2. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
Dasar pungutan pajak PBB UU No. 12 Tahun
1985 dan UU No. 12 Tahun 1994.
Adapun aturannya a.l :
1.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
secara wajar (Luas x harga jual).
2.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya
NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih kecil
dari NJOPTKP maka objek pajak tersebut tidak dikenakan pajak PBB.
3.
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP
adalah suatu persentase dari nilai jual sebenarnya
(NJOKP).
NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari
NJOP.
4.
Pajak PBB yang terutang
Besarnya
pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP.
Tarifnya 0,5 %.
Contoh:
1.
Pak Edo mempunyai tanah yang luasnya 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2.
Di atas tanah berdiri bangunan yang luasnya sebesar 400
m2 dan mempunyai nilai jual
Rp350.000,00/m2.
Selain bangunan, Pak Edo juga mempunyai taman mewah seluas 200 m2 dengan nilai
jual Rp50.000,00/m2. Apabila ditetapkan nilai jual kena pajak sebesar 20%,
berapakah besarnya tarif pajak PBB yang ditanggung Pak Edo?
Jawab:
-
Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
-
Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
-
Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00
––––––––
+
Nilai
jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
-
NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
––––––––––––––––––––
–
-
NJOPKP = Rp 382.000.000,00
-
NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
-
Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi
besarnya pajak PBB yang harus dibayar Pak Edo sebesar Rp382.000,00
2.
Seorang wajib pajak mempunyai objek pajak berupa tanah dengan nilai
Rp25.000.000,00
dan bangunan senilai Rp30.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak Tidak
Kena
Pajak yang ditetapkan di daerah tersebut sebesar Rp8.000.000,00. Hitunglah
besarnya
pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tersebut!
Jawab:
Nilai
Jual Objek Pajak Bumi = Rp25.000.000,00
Nilai
Jual Objek Pajak Bangunan = Rp30.000.000,00 +
NJOP
sebagai dasar pengenaan PBB = Rp55.000.000,00
NJOP
Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) = Rp 8.000.000,00 _
NJOP
untuk perhitungan PBB = Rp47.000.000,00
Nilai
jual kena pajak (NJKP) 20% × Rp47.000.000,00 = Rp 9.400.000,00
Pajak
Bumi dan Bangunan yang terutang: 0,5% × Rp9.400.000,00 = Rp 47.000,00
Jadi
Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar wajib pajak sebesar
Rp47.000,00
(empat puluh tujuh ribu rupiah)
E. Soal Latihan
1. Apa pengertian pajak?
2. Apa perbedaan pajak dengan retribusi?
3. Berilah contoh pajak yang memungut
dari pihak daerah (3 saja) !!
4. Hitunglah pendapatan bersih Wajib
Pajak yang memiliki penghasilan 2.000.000/bln, dengan seorang istri yang tidak
bekerja dan memiliki 2 orang anak!!
5.
Pak Jaimo memiliki rumah seluas 15 x 20 m dengan harga Rp 150.000/m2, dan juga tanah
seluas 40 x 20 m dengan harga Rp 60.000/m2. Jika NJOPTKP daerah tersebut hanya Rp.5.000.000.
Hitung PBB yang harus dibayar Pak Jaimo !!
0 komentar:
Posting Komentar