About

MTs Al Isthakhariyyah Pamalayan

Rabu, 29 April 2015

Materi Perhitungan Pajak MTs



PENGERTIAN PAJAK
https://plus.google.com/+hikmatnurulsamsi/posts


Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara.

Ciri-ciri pajak sebagai berikut.

1. Iuran wajib kepada masyarakat wajib pajak.

2. Iuran wajib dengan norma-norma atau aturan hukum.

3. Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.

4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.

B. FUNGSI PAJAK

1. Sebagai Sumber Pendapatan Negara

2. Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi : berupa subsidi kepada yang membutuhkan

3. Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi : mengatur kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi)

4. Sebagai Alat Stabilitas Perekonomian : menaikkan/menurunkan pajak ekspor/impor termasuk industri penting/langka, dsb.


C. JENIS-JENIS PAJAK

a) Berdasarkan Pihak yang Menanggung

1. Pajak langsung, contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB)

2. Pajak tidak langsung, contoh Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

b) Berdasarkan Pihak yang Memungut

1. Pajak Negara, contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB)

2. Pajak daerah, contoh retribusi parkir, pajak tontonan, pajak reklame, retribusi terminal

c) Berdasarkan Sifatnya

1. Pajak objektif, contoh Pajak Bumi Bangunan (PBB)

2. Pajak subjektif, contoh Pajak Penghasilan (PPh)

D. SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA

a. Kriteria Pemungutan Pajak

1. Adil, artinya sesuai dengan kemampuan yang wajar.

2. Seminimal mungkin, artinya beban pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak.

3. Memperbaiki ketidakefisienan, artinya wajib pajak terdorong untuk bekerja secara efisien.

4. Untuk stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi, artinya ekonomi nasional dapat stabil dan berkembang dengan baik.

5. Dimengerti oleh wajib pajak artinya jangan sampai mempersulit wajib pajak dalam membayarnya
6. Biaya administrasi sesedikit mungkin, artinya jangan sampai biaya operasional pajak melebihi besarnya pajak yang diterima.

7. Kepastian, artinya menjamin tentang cara, prosedur, dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

8. Dapat dilaksanakan, artinya sistem pajak harus mudah, sederhana, dan dapat dilaksanakan oleh instansi pemungut pajak.

9. Dapat diterima, artinya wajib pajak dapat menerima kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran

b. Unsur-unsur Pajak

1) Subjek pajak ; orang/badan yang dibebani pajak

2) Wajib pajak ; orang/badan yang diharuskan melakukan tindakan-tindakan perpajakan, misal mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), menyetorkan pajak ke kas Negara d.l.l.

3) Objek pajak ; benda/barang atau sesuatu sasaran pajak, misal: rumah, bangunan, mobil

4) Tarif pajak ; dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak.

Tarif pajak dihitung dengan system:

1. Proporsional : Tarif pajak yang persentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak

2. Progresif : Tarif pajak yang persentasenya makin besar jika objek pajak bertambah

3. Degresif : Tarif pajak yang makin rendah jika objek pajaknya bertambah

c. Pajak yang Ditanggung Keluarga

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).Adapun besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP)

per tahun menurut UU No. 17 Tahun 2000 adalah:

1) Untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp2.880.000,00.

2) Tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah adalah Rp1.440.000,00.

3) Tambahan untuk suami istri yang berpenghasilan adalah Rp2.880.000,00.

4) Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak sekandung) semenda (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak paling banyak 3 (tiga) orang untuk sekeluarga sebesar Rp1.440.000,00.

ü Untuk tarif bagi wajib pajak pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :

a) Penghasilan sampai Rp25.000.000,00 pajak sebesar 5 %.
b) Di atas Rp25.000.000,00 - Rp50.000.000,00 tarif pajak sebesar 10%.
c) Di atas Rp50.000.000,00 - Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 15 %.
d) Di atas Rp100.000.000,00 - Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar 25 % .
e) Penghasilan di atas Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar 35 %.
ü Untuk tarif pajak terhadap wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:

a) Pendapatan sampai dengan Rp50.000,00 tarif pajak PPh = 10 %.
b) Pendapatan di atas Rp50.000.000,00 - Rp100.000.000,00 tarif pajak 15 %.
c) Pendapatan di atas Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 30 %.
ü Cara menghitung besar pajak penghasilan

Misalnya Pak Edo sebagai seorang manajer di sebuah perusahaan multinasional memperoleh gaji sebesar Rp11.000.000,00 setiap bulan. Ia telah menikah dan memiliki seorang anak, maka besarnya pajak PPh (pajak penghasilan) Pak Edo adalah:
1. Penghasilan per bulan sebelum kena pajak =Rp11.000.000,00.
2. Penghasilan per tahun sebelum kena pajak = 12 × Rp11.000.000,00 = Rp132.000.000,00
3. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah:

– wajib pajak sebesar Rp2.880.000,00;
– wajib pajak kawin Rp1.440.000,00;
– anak Rp1.440.000,00;
Jadi, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp5.760.000,00, maka penghasilan yang kena pajak (PKP) adalah = Rp132.000.000,00 – Rp5.760.000,00 = Rp126.240.000,00
4. PPh dalam 1 tahun = 15 % × Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00

25 % x Rp 26.240.000,00 = Rp6.560.000,00
– Jadi, jumlah PPh per tahun = Rp(15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp21.560.000,00
– Jumlah pajak PPh per bulan = Rp21.560.000,00 : 12 = Rp1.796.666,67 (pembulatan)
Dengan demikian, gaji bersih yang diterima Pak Edo setiap bulannya adalah
Rp11.000.000,00 – Rp1.796.666,67 = Rp9.203.333,33

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dasar pungutan pajak PBB UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994.
Adapun aturannya a.l :

1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar (Luas x harga jual).

2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak tersebut tidak dikenakan pajak PBB.

3. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP adalah suatu persentase dari nilai jual sebenarnya
(NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.

4. Pajak PBB yang terutang


Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP. Tarifnya 0,5 %.

Contoh:

1. Pak Edo mempunyai tanah yang luasnya 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2. Di  atas tanah berdiri bangunan yang luasnya sebesar 400 m2 dan mempunyai nilai jual
Rp350.000,00/m2. Selain bangunan, Pak Edo juga mempunyai taman mewah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2. Apabila ditetapkan nilai jual kena pajak sebesar 20%, berapakah besarnya tarif pajak PBB yang ditanggung Pak Edo?

Jawab:
- Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
- Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
- Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00
–––––––– +
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
- NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
–––––––––––––––––––– –
- NJOPKP = Rp 382.000.000,00
- NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
- Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar Pak Edo sebesar Rp382.000,00
2. Seorang wajib pajak mempunyai objek pajak berupa tanah dengan nilai

Rp25.000.000,00 dan bangunan senilai Rp30.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak Tidak
Kena Pajak yang ditetapkan di daerah tersebut sebesar Rp8.000.000,00. Hitunglah
besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tersebut!

Jawab:
Nilai Jual Objek Pajak Bumi = Rp25.000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak Bangunan = Rp30.000.000,00 +
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp55.000.000,00
NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) = Rp 8.000.000,00 _
NJOP untuk perhitungan PBB = Rp47.000.000,00
Nilai jual kena pajak (NJKP) 20% × Rp47.000.000,00 = Rp 9.400.000,00
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang: 0,5% × Rp9.400.000,00 = Rp 47.000,00
Jadi Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar wajib pajak sebesar
Rp47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah)

E. Soal Latihan

1. Apa pengertian pajak?

2. Apa perbedaan pajak dengan retribusi?

3. Berilah contoh pajak yang memungut dari pihak daerah (3 saja) !!

4. Hitunglah pendapatan bersih Wajib Pajak yang memiliki penghasilan 2.000.000/bln, dengan seorang istri yang tidak bekerja dan memiliki 2 orang anak!!

5. Pak Jaimo memiliki rumah seluas 15 x 20 m dengan harga Rp 150.000/m2, dan juga tanah seluas 40 x 20 m dengan harga Rp 60.000/m2. Jika NJOPTKP daerah tersebut hanya Rp.5.000.000. Hitung PBB yang harus dibayar Pak Jaimo !!

0 komentar:

Posting Komentar