About

MTs Al Isthakhariyyah Pamalayan

Rabu, 27 Mei 2015

Honorer Kemenag Ciamis Tanyakan Sertifikasi Guru

Ratusan guru di bawah naungan Ke­men­terian Agama Kabupaten Ciamis mengadakan audiensi dengan seksi  Mapenda (Mad­rasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar), kemarin (15/2/2015). Mereka mempertanyakan sertifikasi yang tidak kunjung cair lebih dari satu tahun.
Audiensi itu diikuti guru honorer mulai dari tingkat Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsa­nawiyah hingga Madrasah Aliyah.
Ketua Forum Guru Honor Madrasah Kabupaten Pa­ngan­daran Aziz mengatakan audiensi tersebut dilakukan untuk menghindari tudingan negatif terhadap Kepala Seksi Mapenda Kementrian Agama Kabupaten Ciamis. “Kita undang Kepala Seksi Mapenda untuk menjelaskan kepada rekan-rekan kita yang sejelas-jelasnya. Kita tidak ingin bertindak berlebihan tapi kita menuntut hak kita yang dibayarkan pemerintah melalui Kasi Mapenda,” ungkapnya kepada Radar.
Lanjutnya, pihaknya merasa dirugikan karena sertifikasi tidak dibayarkan Kementrian Agama Kabupaten Ciamis. “Pengajuan anggaran dengan kuota tidak sesuai, kita curiga pencarian sertifikasi itu tutup lubang gali lubang,” ungkapnya.
Salah seorang guru honorer Firmansyah mengatakan ada kejanggalan pencairan untuk alokasi anggaran 2014, khususnya untuk sertifikasi guru PLPG di tahun 2013. “PLPG tahun 2013 yang cair itu hanya di UIN Cirebon, tetapi yang di Unsil dan UPI itu tidak cair,” ungkapnya.
Karena itu, dirinya beserta rekan-rekan lainnya mempertanyakan pecairan anggaran sertifikasi tersebut. Apakah alokasinya memang tidak ada. “Saya tanyakan ke pusat, katanya anggaran dari pusat semua sudah cair,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mempertanyakan fungsi madrasah yang belum berjalan baik. “Seharusnya informasi yang ada itu disampaikan langsung tanpa diminta oleh guru-guru terutama guru honorer,” ungkapnya.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis Dadang Sudrajat menjelaskan sertifikasi guru madrasah tidak cair karena tidak ada anggaran. “Kalau dananya banyak kan harus diusulkan, sedangkan usulannya tidak seperti yang lain, karena Kementerian Agama itu adalah kementerian vertikal jadi harus melalui prosedur sesuai persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementrian keuangan,” jelasnya.
“Pengusulan itu harus lengkap, harus ada SK Dirjen, harus ada NRG, harus ada NUPTK jadi tidak mungkin saya usulkan kalau hanya memiliki SK profesi saja,” sambungnya.
Dikatakannya, setiap kabupaten atau kota memiliki kebijakan berbeda-beda. “Ciamis itu terbesar nomor dua di Jawa Barat, dari sisi anggaran tidak begitu signifikan antara peserta sertifikasi dengan anggaran yang tersedia,” ungkapnya. (oby)

0 komentar:

Posting Komentar