About

MTs Al Isthakhariyyah Pamalayan

Rabu, 07 Januari 2015

PERATURAN PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016




Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1)    MTS AL ISTHAKHARIYYAHadalah Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan.
2)    OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan.
3)    Kolese MTS AL ISTHAKHARIYYAH adalah tempat yang berkedudukan di Jalan Raya Banjar KM 06 Pamalayan Cijeungjing Ciamis.
4)    Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan. 2015/2016 selanjutnya disebut Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS adalah pemilihan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua OSIS Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan.
5)    Kaderisasi  Calon  Pengurus  OSIS  Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan. 2015/2016 selanjutnya disebut  Kaderisasi  adalah  kegiatan  pelatihan  dan  pemilihan  Pengurus Sekolah Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan. 2015/2016 di  mana  Pemilihan  Ketua  dan  Wakil Ketua OSIS termasuk di dalamnya.
6)    Panitia Kaderisasi adalah penyelenggara Kaderisasi.
7)    Ketua Kaderisasi adalah ketua penyelenggara Kaderisasi
8)    Calon  Ketua  Organisasi  Siswa  Intra  Sekolah  Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan. 2015/2016 selanjutnya  disebut Calon Ketua OSIS  adalah  siswa MTS AL ISTHAKHARIYYAH yang  terpilih  sebagai  pengurus  OSIS  Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan. 20015/2016 berdasarkan Berita Acara Pemilihan Pengurus OSIS 2014/2015 tertanggal  06  Januari  2015 dan  sedang  menempuh  studi  di  satuan pendidikan Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan tingkat 8 (Delapan).
9)    Calon Wakil  Ketua  Organisasi  Siswa  Intra  Sekolah  Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan. 2015/2016   selanjutnya  disebut  Calon Wakil  Ketua  OSIS adalah  siswa  MTS AL ISTHAKHARIYYAH yang  terpilih  sebagai dan  sedang  menempuh  studi  di satuan pendidikan Sekolah Menengah pertama tingkat 7 Tujuh).
10) Konsultan  Kampanye  adalah  orang-orang  yang  ditunjuk  oleh  Calon Ketua  OSIS maupun  Calon  Wakil  Ketua  OSIS  sebagai  orang  yang membantu pelaksanaan kampanye.
11) Pemilih adalah peserta Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS.
12) Hak Pilih adalah hak yang dimiliki oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS.
13) Suara  adalah  pilihan  Pemilih  pada  surat  suara  berdasarkan  Hak  Pilih yang dimiliki Pemilih.
14) Pengurus Kelas adalah pengurus masing-masing kelas di Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan. Yang  ditunjuk  oleh  Panitia  Kaderisasi  sebagai  petugas  pelaksana pemungutan Suara.
15) Saksi  adalah  sebutan  Konsultan  Kampanye  saat  menyaksikan penghitungan Suara.
16) Suara  Pilihan Ketua OSIS  adalah  Suara  untuk memilih  1  (satu)  Calon Ketua OSIS sebagai Ketua OSIS Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan. 2015/2016.
17) Suara  Pilihan Wakil Ketua OSIS  adalah  Suara  untuk memilih  1  (satu) Calon Wakil Ketua OSIS sebagai wakil Ketua MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016.
18) Rekapitulasi Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS selanjutnya disebut Rekapitulasi Pemilihan adalah penghitungan Suara  yang dilakukan oleh Panitia  Kaderisasi  pada  suatu  alat  bantu  yang  ditetapkan  Ketua Kaderisasi.
Pasal 2
Waktu Pelaksanaan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS
1.    Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS diselenggarakan pada hari Senin tanggal 08 Februari 2015 di MTS AL ISTHAKHARIYYAH
2.    Jam penyelenggaraan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS ditetapkan pada hari penyelenggaraan atau sebelumnya oleh Ketua Kaderisasi.
3.    Apabila  Pemilihan  Ketua  dan  Wakil  Ketua  OSIS  tidak  dapat diselenggarakan  pada  hari  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1), maka Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS  akan diselenggarakan pada hari lain yang ditetapkan oleh Ketua Kaderisasi berdasarkan saran Pendamping OSIS dan/atau Moderator MTS AL ISTHAKHARIYYAH dan/atau Kepala MTS AL ISTHAKHARIYYAH.

Pasal 3
Pemilih dan Penggunaan Hak Pilih
1)    Pemilih  merupakan  orang  yang  pada  hari  Senin tanggal 08 Februari 2015  masih  tercatat  sebagai  siswa  MTS AL ISTHAKHARIYYAH berdasarkan  catatan  Tata Usaha MTS AL ISTHAKHARIYYAH.
2)    Pemilih  yang  status  kesiswaannya  diragukan  harus  dapat  menunjukkan bukti kesiswaan berupa Kartu Pelajar MTS AL ISTHAKHARIYYAHyang masih berada dalam  masa berlakunya  atau  dokumen  resmi  lain  yang  dapat menggantikannya kepada Pengurus Kelas.
3)    Pemilih  yang  pad a  hari  Rabu  tanggal  10  Februari 2015  melakukan pelanggaran  berat  berdasarkan  Pedoman  Pelajar  MTS AL ISTHAKHARIYYAH harus mendapat  persetujuan  tertulis  dari   Moderator  untuk  dapat menggunakan Hak Pilih.
4)    Hak Pilih hanya dapat digunakan apabila pemilih berada dalam lingkungan MTS AL ISTHAKHARIYYAH pada hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
5)    Siswa  MTS AL ISTHAKHARIYYAHyang  menjadi  Panitia  Kaderisasi  tidak diperkenankan menggunakan Hak Pilih.

Pasal 4
Surat Suara
1.    Surat suara adalah lembar yang digunakan pemilih agar dapat memberikan hak pilihnya.
2.    Surat suara sekurang-kurangnya harus memiliki:
(a)  judul  “Surat  Suara  Pemilihan  Ketua  dan  Wakil  Ketua  OSIS  MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016”,
(b) bagian daftar Calon Ketua OSIS yang diberi nama “Calon Ketua” yang berisi  tempat  untuk  menandai  pilihan  Calon  Ketua  OSIS  dengan ketentuan:
–  Setiap Calon Ketua OSIS diberikan 1 (satu) tempat pilihan terpisah dari tempat pilihan Calon Ketua OSIS lainnya.
–  Tempat  tersebut  berupa  bidang  yang  dibatasi  dengan  lambang kurva yang tegas dan tidak terputus-putus.
–  Tempat  tersebut berisi nomor urut dan nama lengkap Calon Ketua OSIS.
(c) bagian daftar Calon Ketua OSIS yang diberi nama “Calon Wakil Ketua” yang berisi  tempat untuk menandai pilihan Calon Wakil Ketua OSIS dengan ketentuan:
–  Setiap Calon Wakil Ketua OSIS diberikan 1  (satu)  tempat pilihan terpisah dari tempat pilihan Calon Wakil Ketua OSIS lainnya.
–  Tempat  tersebut  berupa  bidang  yang  dibatasi  dengan  lambang kurva yang tegas dan tidak terputus-putus.
–  Tempat tersebut berisi nomor urut dan nama lengkap Calon Wakil Ketua OSIS.

3.    Surat  suara  yang  resmi  dan  dapat  dipakai  adalah  surat  suara  yang diterbitkan  oleh  Panitia  Kaderisasi  dan  desainnya  dilampirkan  dalam peraturan ini.
4.    Apabila  surat  suara  resmi  tidak  memungkinkan  untuk  digunakan  pada masa  pemilihan,  maka  dapat  digunakan  dokumen  lain  yang  dapat menggantikannya setelah mendapat persetujuan dari Ketua Kaderisasi.

Pasal 5
Pemungutan Suara
1)    Pemungutan Suara dilakukan oleh Pengurus Kelas.
2)    Pemungutan  Suara  dilakukan  di  ruangan  tempat  kegiatan  pembelajaran kelas  berlangsung  dengan  disaksikan  guru  MTS AL ISTHAKHARIYYAH yang  sedang mengajar di ruangan tersebut.
3)    Pada prinsipnya Pengurus Kelas harus dapat menjaga kerahasiaan pilihan Pemilih.
4)    Tahapan pemungutan Suara adalah sebagai berikut:
(a) Pengurus Kelas mengambil  surat  suara  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  4  dari  Panitia Kaderisasi  sejumlah  Pemilih  yang  berada  dalam kelasnya masing-masing.
(b) Pengurus  Kelas  membagikan  surat  suara  kepada  Pemilih  masing-masing  1  (satu)  lembar  di  ruangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2).
(c) Apabila  Pengurus  Kelas  mendapati  ada  orang  yang  diragukan statusnya  sebagai  siswa  SMP UAF,  maka  orang  tersebut  harus menunjukkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(d) Pemilih memberikan tanda pada surat suara untuk memberikan Suara.
(e) Pemilih  melipat  surat  suara  dua  kali  sehingga  tanda  yang  diberikan
pada tahapan butir (c) tidak kelihatan.
(f)  Pemilih menghitung jumlah surat suara yang terpakai dan jumlah surat suara  yang  tidak  terpakai  untuk  kemudian  dilaporkan  dalam  Berita Acara  Pemungutan  Suara  Pemilihan  Ketua  dan  Wakil  Ketua  OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016.
(g) Berita  Acara  Pemungutan  Suara  Pemilihan  Ketua  dan Wakil  Ketua
OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016 ditandatangani  oleh  Pengurus Kelas dan guru yangmenyaksikan pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(h) Pengurus Kelas mengumpulkan  seluruh  surat  suara  yang  telah dilipat lalu mengirimkannya  ke  satu  ruangan  yang  ditetapkan  oleh  Ketua Kaderisasi.
5.) Pengurus Kelas dilarang:
(a) membuka lipatan pada surat suara yang dibuat oleh Pemilih,
(b) berkomunikasi  dengan  Pemilih  untuk  memengaruhi  Suara  yang diberikan Pemilih,
(c) dan merusak surat suara dengan cara apapun.
Pasal 6
Penghitungan Suara
1.    Penghitungan Suara dimulai paling  lambat 60 (enam puluh) menit setelah pemungutan Suara di seluruh kelas selesai dilakukan.
2.    Penghitungan  Suara  dilakukan  di  ruangan  sebagaimana  dimaksud  pada Pasal 5 ayat (4) butir (h).
3.    Penghitungan Suara dilakukan oleh Panitia Kaderisasi dan disaksikan oleh semua Saksi
4.    Apabila  salah  satu  Saksi,  yang  merupakan  Konsultan  Kampanye,  tidak dapat  hadir  dalam  penghitungan  suara,  maka  Calon  Ketua  OSIS  atau Calon Wakil  Ketua  OSIS  yang  menunjuknya  dapat  menunjuk  1  (satu) siswa MTS AL ISTHAKHARIYYAHlain untuk menggantikan tugasnya.
5.    Pada prinsipnya penghitungan Suara dilakukan secara jujur, adil, dan rahasia.
6.    Tahapan penghitungan Suara sebagai berikut:
(a) Seluruh Panitia Kaderisasi dan Saksi hadir pada ruangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(b) Ketua  Kaderisasi  memulai  penghitungan  suara  dengan  memberikan Pemberitahuan.
(c) Salah satu Panitia Kaderisasi mengambil 1 (satu) kumpulan surat suara yang  berasal  dari  satu  kelas  yang  dikirimkan  oleh  masing-masing Pengurus Kelas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) butir (h).
(d) Salah  satu  Panitia  menghitung  jumlah  lembar  surat  suara  dalam
kumpulan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam butir (c).
(e) Apabila hasil penghitungan pada butir (d) melebihi jumlah siswa resmi di kelas yang bersangkutan sesuai data yang dimiliki Tata Usaha OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH, maka  seluruh  Suara  dari  kelas  itu  dianggap  tidak  sah  dan prosedur  pemungutan  Suara  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal  5  di kelas itu harus diulang.
(f)  Apabila  hasil  penghitungan  pada  butir  (d)    kurang  dari  atau  sama dengan  jumlah  siswa  sesuai  data  yang  dimiliki  Tata  Usaha  OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH, maka penghitungan Suara kelas itu dapat dimulai.
(g) Panitia  Kaderisasi  mengambil  salah  satu  surat  suara,  membacakan pilihan Pemilih, lalu menunjukkannya kepada seluruh Saksi.
(h) Seluruh  Saksi  harus  menyatakan  “sah”  apabila  Suara  dianggap  sah sebagaimana  akan  dijelaskan  pada  Pasal  7.  Apabila  tidak,  sebagian atau seluruh Saksi dapat menyatakan “tidak sah” atau “abstain” dengan mengemukakan  alasan  yang  dapat  dipertanggungjawabkan  dan didasarkan pada alasan yang akan dijelaskan pada Pasal 7.
(i)  Apabila  Suara  dinyatakan  sah  oleh  Saksi,  maka  Panitia  Kaderisasi menambahkan 1  (satu) poin pada Rekapitulasi Pemilihan baris Calon Ketua OSIS atau Calon Wakil Ketua OSIS yang dipilih.
(j)  Apabila  Suara  dinyatakan  tidak  sah  oleh  Saksi  dan  alasan  yang dikemukakan  sebagaimana  dimaksud  pada  butir 
(h)  diterima  oleh seluruh Saksi  lainnya dan Panitia Kaderisasi, maka Panitia Kaderisasi menambahkan 1 (satu) poin pada Rekapitulasi Pemilihan baris “Tidak Sah”.
(k) Seluruh  tahapan  sebagaimana  diterangkan  pada  butir  (g)  sampai dengan  (j)  diulang  hingga  seluruh  surat  suara  dari  kelas  yang bersangkutan telah habis dihitung.
(l)  Seluruh  tahapan  sebagaimana  diterangkan  pada  butir  (c)  sampai dengan (k) diulang hingga seluruh surat suara dari seluruh kelas  telah selesai dihitung.
(m)  Panitia  Kaderisasi  menghitung  jumlah  suara  masing-masing  Calon Ketua  OSIS  dan  Calon  Wakil  Ketua  OSIS  dalam  Rekapitulasi Pemilihan.
(n) Jumlah  suara  akhir  masing-masing  Calon  Ketua  OSIS  dan  Calon Wakil  Ketua  OSIS  dicatat  oleh  Panitia  Kaderisasi  untuk  kemudian dibuatkan dokumen Berita Acara Penghitungan Suara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016.
(o) Ketua Kaderisasi menutup seluruh proses penghitungan Suara dengan
memberikan Pemberirtahuan.

Pasal 7
Keabsahan Suara
1)    Suara  Pilihan Ketua OSIS  dinyatakan  “sah”  jika  dan  hanya  jika  Pemilih memberikan  tanda  pada  1  (satu)  tempat  untuk  menandai  pilihan  Calon Ketua OSIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) butir (b).
2)    Suara  Pilihan Wakil  Ketua  OSIS  dinyatakan  “sah”  jika  dan  hanya  jika Pemilih memberikan  tanda  pada  1  (satu)  tempat  untuk menandai  pilihan Calon Wakil Ketua OSIS  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4  ayat  (2) butir (c).
3)    Apabila pemilih memberi tanda pada lebih dari 1 (satu) bidang surat suara Calon Ketua OSIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) butir (b), maka Suara Pilihan Ketua OSIS dinyatakan “tidak sah”.
4)    Apabila pemilih memberi tanda pada lebih dari 1 (satu) bidang surat suara Calon Wakil Ketua OSIS  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 4  ayat  (2) butir (c), maka Suara Pilihan Wakil Ketua OSIS dinyatakan “tidak sah”.
5)    Yang dimaksud dengan tanda adalah coretan apapun pada surat suara.
6)    Apabila  ditemukan  usaha  untuk  mengganti  pilihan  Calon  Ketua  OSIS dengan  pena  koreksi  atau  penempelan  kertas  atau  penempelan  lembar apapun  pada  surat  suara,  maka  Suara  Pilihan  Ketua  OSIS  dinyatakan “tidak sah”.
7)    Apabila  ditemukan  usaha  untuk  mengganti  pilihan  Calon  Wakil  Ketua OSIS  dengan  pena  koreksi  atau  penempelan  kertas  atau  lembar  apapun pada surat suara, maka Suara Pilihan Wakil Ketua OSIS dinyatakan “tidak sah”.
8)    Apabila  tidak  ditemukan  tanda  apapun  pada  bidang  surat  suara  Calon Ketua OSIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) butir (b), maka Suara Pilihan Ketua OSIS dinyatakan “abstain”.
9)    Apabila  tidak  ditemukan  tanda  apapun  pada  bidang  surat  suara  Calon Wakil Ketua OSIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) butir (c), maka Suara Pilihan Ketua OSIS dinyatakan “abstain”.

Pasal 8
Hasil Pemilihan
1.    Apabila salah satu Calon Ketua OSIS mendapatkan Suara Pilihan Ketua OSIS lebih banyak dibandingkan Calon Ketua OSIS lainnya, maka ia akan diusulkan sebagai Ketua OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016 dalam Berita Acara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016.
2.    Apabila salah satu Calon Wakil Ketua OSIS mendapatkan Suara Pilihan Ketua OSIS lebih banyak dibandingkan Calon Wakil Ketua OSIS lainnya, maka ia akan diusulkan sebagai Wakil Ketua OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016  dalam Berita Acara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016.
3.    Apabila terdapat dua atau lebih Calon Ketua OSIS yang memiliki jumlah Suara Pilihan Ketua OSIS yang sama dan paling banyak dibandingkan para Calon Ketua OSIS lainnya, maka akan diadakan pemilihan ulang dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan penghitungan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan tidak mengikutsertakan para Calon Ketua OSIS yang tidak memperoleh Suara Pilihan Ketua OSIS tertinggi sebagai pilihan pada surat suara.
4.    Apabila terdapat dua atau lebih Calon Wakil Ketua OSIS yang memiliki jumlah Suara Pilihan Wakil Ketua OSIS yang sama dan paling banyak dibandingkan para Calon Wakil Ketua OSIS lainnya, maka akan diadakan pemilihan ulang dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan penghitungan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan tidak mengikutsertakan para Calon Wakil Ketua OSIS yang tidak memperoleh Suara Pilihan Wakil Ketua OSIS tertinggi sebagai pilihan pada surat suara.

Pasal 8
Penyelesaian Permasalahan
 (1) Segala permasalahan yang terjadi dalam proses Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS akan diselesaikan dengan musyawarah hingga mencapai mufakat.
(2) Apabila usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, maka masalah diselesaikan dengan mediasi Pendamping OSIS dan/atau Moderator MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016 hingga mencapai kesepakatan.
(3) Apabila tidak tercapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka masalah diselesaikan dengan arbitrasi Moderator MTS AL ISTHAKHARIYYAH dengan keputusan tetap yang dibuat oleh Moderator MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016. 



Pamalayan, 07 Januari  2015
Ketua Kaderisasi Calon Pengurus OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016



HIKMAT NURUL SAMSI, S.Pd.I

0 komentar:

Posting Komentar