About

MTs Al Isthakhariyyah Pamalayan

Senin, 26 Januari 2015

PRANATA SOSIAL DAN PENYIMPANGAN SOSIAL



A. PRANATA SOSIAL
1. Pengertian dan Fungsi Pranata Sosial
Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dalam hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan khusus dalam masyarakat. Pranata sosial berasal dari bahasa asing social institutions, itulah sebabnya ada beberapa ahli sosiologi yang mengartikannya sebagai lembaga kemasyarakatan, di antaranya adalah Soerjono Soekanto. Lembaga kemasyarakatan diartikan sebagai himpunan norma dari berbagai tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, pranata sosial merupakan kumpulan norma (sistem norma) dalam hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Secara umum, pranata sosial mempunyai beberapa fungsi. Berikut ini fungsi-fungsi pranata sosial.
a. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat dalam hal bertingkah laku dan bersikap dalam menghadapi masalah kemasyarakatan.
b. Menjaga keutuhan dan integrasi masyarakat.
c. Memberikan   pegangan   kepada   masyarakat   untuk   mengadakan   sistem pengendalian sosial, artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
Selain fungsi umum tersebut, pranata sosial memiliki dua fungsi besar yaitu fungsi manifes (nyata) dan fungsi laten (terselubung).
a. Fungsi manifes adalah fungsi pranata sosial yang nyata, tampak, disadari dan menjadi harapan sebagian besar anggota masyarakat. Misalnya dalam pranata keluarga mempunyai fungsi reproduksi yaitu mengatur hubugnan seksual untuk dapat melahirkan keturunan
b. Fungsi laten adalah fungsi pranata sosial yang tidak tampak, tidak disadari dan tidak diharapkan orang banyak, tetapi ada. Misalnya dalam pranata keluarga mempunyai fungsi laten dalam pewarisan gelar atau sebagai pengendali sosial dari perilaku menyimpang.
2. Ciri-Ciri Pranata Sosial
Meskipun pranata sosial merupakan sistem norma, tetapi pranata sosial yang ada di masyarakat memiliki ciri serta kekhasan tersendiri yang membedakannya dengan norma sosial. Adapun ciri-ciri atau karakteristik pranata sosial adalah meliputi hal-hal berikut ini.
a. Memiliki Lambang-Lambang/Simbol
Setiap pranata sosial pada umumnya memiliki lambang-lambang atau simbol-simbol yang ter-wujud dalam tulisan, gambar yang memiliki makna serta menggambarkan tujuan dan fungsi pranata yang bersangkutan. Contoh cincin pernikahan sebagai simbol dalam pranata keluarga, burung garuda merupakan simbol dari pranta politik negara Indonesia.
b . Memiliki Tata Tertib dan Tradisi
Pranata sosial memiliki aturan-aturan yang menjadi tata tertib serta tradisi-tradisi baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang akan menjadi acuan serta pedoman bagi setiap anggota masyarakat yang ada di dalamnya. Contohnya dalam pranata keluarga seorang anak wajib bersikap hormat kepada orang tua, namun tidak ada aturan tertulis yang baku tentang deskripsi sikap tersebut. Sementara itu dalam pranata pendidikan ada aturan-aturan tertulis yang wajib dipatuhi semua warga sekolah yang tertuang dalam tata tertib sekolah.
c. Memiliki Satu atau Beberapa Tujuan
Pranata sosial mempunyai tujuan yang disepakati bersama oleh anggota masyarakat. Tujuan pranata sosial kadang tidak sejalan dengan fungsinya secara keseluruhan. Contoh: Pranata ekonomi, antara lain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
d . Memiliki Nilai
Pranata sosial merupakan hasil pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku dari sekelompok orang atau anggota masyarakat, mengenai apa yang baik dan apa yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian pranata sosial terdiri atas adat istiadat, tradisi atau kebiasaan serta unsur-unsur kebudayaan lain yang secara langsung maupun tidak langsung bergabung dalam suatu fungsi, sehingga pranata sosial tersebut mempunyai makna atau nilai di dalam masyarakat tersebut. Contoh tradisi dan kebiasaan dalam pranata keluarga adalah sikap menghormati atau sikap sopan santun terhadap orang yang lebih tua.
e . Memiliki Usia Lebih Lama (Tingkat Kekekalan Tertentu)
Pranata sosial pada umumnya memiliki umur lebih lama daripada umur manusia. Pranata sosial pada umumnya tidak mudah berganti atau berubah. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya pranata sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi. Pranata sosial yang telah diterima akan melembaga pada setiap diri anggota masyarakat dalam jangka waktu relatif lama sehingga dapat di-tentukan memiliki tingkat kekekalan tertentu. Contohnya tradisi silaturahmi pada waktu hari raya lebaran, merupakan tradisi turun temurun dari dulu hingga sekarang.
f . Memiliki Alat Kelengkapan
Pranata sosial dan memiliki sarana dan prasarana yang digunakan untuk mencapai tujuan. Misalnya mesin produksi pada sebuah pabrik merupakan sarana dalam pranata ekonomi untuk menghasilkan barang.
3. Penggolongan Pranata Sosial
Berdasarkan fungsi-fungsi secara umum dan karakteristiknya tersebut, pranata sosial dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut. Berikut ini beberapa tipe atau penggolongan pranata sosial.
a.    Berdasarkan perkembangannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi    crescive institutions dan enacted institutions.
1)  Crescive institutions adalah pranata sosial yang secara tidak sengaja tumbuh dari kebiasaan masyarakat. Misalnya: tata cara perkawinan, norma-norma, dan berbagai upacara adat.
2)  Enacted institutions adalah pranata sosial yang sengaja dibentuk untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Misalnya: lembaga pendidikan, lembaga keuangan, lembaga kesehatan, dan lain-lain.
b.    Berdasarkan sistem nilai/kepentingan yang diterima masyarakat, pranata sosial dapat dibedakan menjadi basic institutions dan subsidiary institutions.
1)  Basic institutions adalah pranata sosial yang dianggap penting dalam upaya pengawasan terhadap tata tertib di masyarakat. Misalnya keluarga, sekolah, dan negara.
2)  Subsidiary institutions adalah pranata yang dianggap kurang penting. Misalnya tempat-tempat hiburan atau rekreasi.
c.    Berdasarkan penerimaan masyarakat, pranata sosial dapat dibedakan menjadi approved institutions dan unsanctioned institutions.
1)   Approved institutions adalah bentuk pranata sosial yang diterima secara umum oleh masyarakat. Misalnya lembaga pendidikan, lembaga peradilan, dan lain-lain.
2)   Unsanctioned institutions adalah bentuk pranata sosial yang secara umum ditolak oleh masyarakat. Misalnya berbagai perilaku penyimpangan, seperti merampok, memeras, pusat-pusat perjudian, prostitusi, dan lain-lain.
d.    Berdasarkan faktor penyebarannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi general institutions dan restricted institutions.
1)  General institutions adalah bentuk pranata sosial yang diketahui dan dipahami masyarakat secara umum. Misalnya keberadaan agama dalam kehidupan.
2)   Restricted institutions adalah bentuk pranata sosial yang hanya dipahami oleh anggota kelompok tertentu. Misalnya pelaksanaan ajaran agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu, atau berbagai aliran kepercayaan lainnya.
e.    Berdasarkan fungsinya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi cooperative institutions dan regulative institutions.
1)  Cooperative  institutions  adalah  bentuk  pranata sosial yang berupa kesatuan pola dan tata cara tertentu. Misalnya pranata perdagangan dan pranata industri.
2) Regulative institutions adalah bentuk pranata sosial yang bertujuan mengatur atau mengawasi pelaksanaan nilai-nilai atau norma-norma yang berkembang di masyarakat. Misalnya pranata hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan).
4. Macam-Macam Pranata
Pranata sosial pada dasarnya adalah sistem norma yang mengatur segala tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dalam hidup bermasyarakat. Seperti yang telah dijelaskan di depan, pranata sosial di masyarakat mempunyai beberapa fungsi. Fungsi-fungsi pranata tersebut terwujud dalam setiap macam pranata yang ada di masyarakat. Adapun macam-macam pranata sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, antara lain pranata keluarga, pranata agama, pranata ekonomi, pranata pendidikan, dan pranata politik.
a. Pranata Keluarga
Pranata keluarga adalah bagian dari pranata sosial yang meliputi lingkungan keluarga dan kerabat. Pembentukan watak dan perilaku seseorang dapat dipengaruhi oleh pranata keluarga yang dialami dan diterapkannya sejak kecil. Bagi masyarakat, pranata keluarga berfungsi untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat.
1 )  Pengertian Keluarga
Keluarga adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat. Satuan kekerabatan dapat disebut keluarga disebabkan adanya perkawinan atau keturunan. Perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah suatu ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan jumlah anggotanya, keluarga dapat dibedakan menjadi keluarga inti dan keluarga luas.
a)         Keluarga inti atau batih (nuclear family) adalah satuan kekerabatan yang terdiri atas ayah dan ibu (orang tua) beserta anak-anaknya dalam satu rumah. Ada juga keluarga inti yang belum atau tidak mempunyai anak.
b)        Keluarga luas (extended family) adalah satuan kekerabatan yang terdiri atas lebih dari satu generasi atau lebih dari satu keluarga inti dalam satu rumah. Misalnya, keluarga yang memiliki kakek atau nenek, paman atau bibi, keponakan, dan lain-lain yang tinggal serumah.
Keluarga dianggap sebagai satuan sosial mendasar yang akan membentuk arah pergaulan bagi masyarakat luas. Artinya, keluarga yang serasi dan harmonis akan membentuk lingkungan masyarakat yang harmonis pula, demikian juga sebaliknya.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Keluarga
Sebagai salah satu bentuk pranata sosial, pranata keluarga mempunyai beberapa fungsi, Berikut ini beberapa fungsi keluarga.
a)  Fungsi  reproduksi;  keluarga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan secara sehat, terencana, terhormat, sesuai dengan ajaran agama, dan sah di mata hukum.
b)  Fungsi keagamaan; pada umumnya suatu keluarga penganut agama tertentu akan menurunkan agama atau kepercayaannya kepada anak-anaknya. Anak-anak akan diajari cara berdoa atau beribadah sesuai dengan keyakinan orang tuanya sejak dini. Dalam kehidupan sehari-hari terkadang kita temui keluarga yang terdiri atas berbagai macam agama di dalamnya, akan tetapi prosentasenya sangat kecil.
c)  Fungsi  ekonomi;  keluarga  merupakan suatu wadah dalam usaha mengembangkan serta mengatur potensi dan kemampuan ekonomi. Di masyarakat pedesaan atau pertanian, keluarga merupakan sumber tenaga kerja, mereka bersama-sama mengelola lahan pertanian sesuai dengan kemampuan dan tenaga masing-masing.
d)   Fungsi  afeksi;  norma  afeksi  ada  dan diadakan oleh para orang tua untuk mewujudkan rasa kasih sayang dan rasa cinta, sehingga dapat menjaga perasaan masing-masing anggota keluarga agar tercipta kerukunan dan keharmonisan hubungan di dalam keluarga. Fungsi afeksi berisi norma atau ketentuan tak tertulis mengenai bagaimana seseorang harus bersikap atau berperilaku di dalam keluarga dan masyarakat. Norma afeksi penting ditanamkan pada anak-anak sejak dini agar anak dapat mengenal, mematuhi, dan membiasakan diri dalam perilakunya sehari-hari.
e)   Fungsi   sosialisasi;   memberikan   pemahaman   tentang bagaimana seorang anggota keluarga bergaul dan berkomunikasi dengan orang lain dalam keluarga. Anak-anak telah dikenalkan dengan kedudukan dan status tiap-tiap anggota keluarga dan kerabat lainnya. Dengan demikian, anak secara tidak langsung telah belajar dengan orang lain dalam keluarga dan kerabat, sehingga mereka bisa membedakan sikap dan cara bicaranya saat ber-interaksi dengan anggota keluarga lainnya. Misalnya, sikap terhadap kakek tentu berbeda dengan sikap terhadap adik atau keponakan.
f)   Fungsi  penentuan  status; melalui keluarga seorang anak memperoleh statusnya dalam masyarakat, seperti nama, jenis kelamin, hak waris, tempat dan tanggal lahir, dan sebagainya.
g)  Fungsi  pendidikan;  keluarga merupakan satuan kekerabatan yang pertama kali dikenal oleh anak, sehingga di keluargalah anak memperoleh pendidikan pertamanya dari orang tua atau kerabat lainnya. Orang tua, dalam hal ini ayah dan ibu memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan dasar pendidikan yang baik bagi anak sebelum mereka memasuki masa bermain di lingkungan dan sekolahnya.
h)  Fungsi  perlindungan;  keluarga merupakan tempat berlindung lahir batin bagi anak khususnya dan bagi seluruh anggota keluarga pada umumnya. Berdasarkan fungsi ini, anak atau anggota keluarga lain merasa aman, nyaman, dan dapat menerima curahan kasih sayang dari orang tua atau dari sesama anggota keluarga. Mengingat arti penting pranata keluarga tersebut, maka perlu diciptakan suasana keluarga yang harmonis sehingga dapat digunakan sebagai tempat pendidikan anak yang pertama dan utama.
b . Pranata Agama
1 ) Pengertian Agama
Agama adalah ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta mencakup pula tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antarmanusia dan antara manusia dengan lingkungannya. Jika dilihat dari sudut pandang sosiologi, agama memiliki arti yang lebih luas, karena mencakup juga aliran kepercayaan (animisme atau dinamisme) yang sebenarnya berbeda dengan agama.
2 )   Peran atau Fungsi Pranata Agama
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat penganut agama. Berbagai jenis agama dan kepercayaan tumbuh dan berkembang di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu pranata, yaitu norma yang mengatur hubungan antarmanusia, antara manusia dengan alam, dan antara manusia dengan Tuhannya sehingga ketenteraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan. Sebagai salah satu bentuk pranata sosial, pranata agama memiliki beberapa fungsi berikut ini.
a)      Fungsi ajaran atau aturan; memberi tujuan atau orientasi sehingga timbul rasa saling hormat antarsesama manusia. Agama juga dapat menumbuhkan sikap disiplin, pengendalian diri, dan mengembangkan rasa kepekaan sosial. Tiap-tiap ajaran agama pada dasarnya mengarah ke satu tujuan, yaitu kebaikan.
b)      Fungsi hukum; memberikan aturan yang jelas terhadap tingkah laku manusia akan hal-hal yang dianggap benar dan hal-hal yang dianggap salah.
c)      Fungsi sosial; sehubungan dengan fungsi hukum, aturan agama juga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sosial manusia, yaitu sebagai dasar aturan kesusilaan dalam masyarakat, misalnya dalam masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, perkawinan, kesenian, arsitektur bangunan, dan lain-lain.
d)     Fungsi ritual; ajaran agama memiliki cara-cara ibadah khusus yang tentu saja berbeda dengan agama lainnya. Seseorang yang telah menentukan agamanya, harus mau menjalankan ibadah sesuai yang diperintahkan Tuhan dengan ikhlas sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam kitab suci. Dengan mendalami dan memahami ajaran agama, seseorang akan mengetahui sanksi yang akan diterimanya jika ia melakukan pelanggaran. Hal ini akan membuat orang melakukan pengendalian diri agar dapat selalu menjauhi larangan-Nya dan berusaha selalu melakukan perintah-Nya.
e)      Fungsi transformatif; agama dapat mendorong manusia untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Misalnya, dengan agama, umat manusia mampu menciptakan karyakarya seni besar, seperti candi, masjid, dan bangunan-bangunan lainnya; penyebab timbulnya penjelajahan samudra salah satunya didorong oleh keinginan menyebarkan agama. Pada umumnya, suatu agama memiliki aturan yang berbeda dengan ajaran agama lain. Oleh karena itu, kita harus dapat menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat agar tidak terjebak dalam fanatisme agama yang berlebihan. Dengan kata lain, kita harus mampu menyeimbangkan antara hubungan vertikal kita dengan Tuhan (melalui ajaran agama) dan hubungan horizontal kita dengan sesama manusia atau masyarakat. Bila keadaan ini dapat kita ciptakan dan pelihara, maka akan tercipta suatu kehidupan keagamaan yang serasi dan saling menghormati sebagaimana termuat dalam butir II sila I Pancasila, “Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup”.
c . Pranata Ekonomi
1 )   Pengertian Ekonomi
Secara umum, ekonomi diartikan sebagai cabang ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang serta kekayaan (seperti halnya keuangan, perindustrian, dan perdagangan). Dalam hal ini, ekonomi diartikan sebagai tata tindakan dalam memanfaatkan uang, tenaga, waktu, atau barang-barang berharga lainnya.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Ekonomi
Pranata ekonomi merupakan bagian dari pranata sosial yang mengatur kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi barang/jasa yang dibutuhkan manusia.
Pranata ekonomi ada dan diadakan oleh masyarakat dalam rangka mengatur dan membatasi perilaku ekonomi masyarakat agar dapat tercapai keteraturan dan keadilan dalam perekonomian masyarakat. Pranata ekonomi muncul sejak adanya interaksi manusia, yaitu sejak manusia mulai membutuhkan barang atau jasa dari manusia lain. Bentuk paling sederhana dari pelaksanaan pranata ekonomi adalah adanya sistem barter (tukar menukar barang). Akan tetapi, untuk kondisi saat ini, sistem barter telah jarang digunakan dan sulit untuk diterapkan. Secara umum, peran-peran pranata ekonomi dapat dibedakan atas peran pranata ekonomi produksi, peran pranata ekonomi distribusi, dan peran pranata ekonomi konsumsi.
a)    Peran pranata ekonomi produksi
Kegiatan produksi meliputi unsur-unsur bahan dasar, modal, tenaga kerja, dan manajemen. Pemanfaatan unsurunsur produksi tersebut harus melalui aturan yang berlaku agar tercapai suatu keseimbangan dan keadilan sosial. Sebagai contoh, penggunaan tenaga kerja harus memenuhi beberapa syarat, antara lain, usia pekerja, jam kerja, jam lembur, upah kerja, hak cuti, dan sebagainya. Di dalam pemanfaatan sumber daya alam, pranata ekonomi berperan dalam menjaga keseimbangan dalam pemanfaatannya. Aturan-aturan dibuat sedemikian rupa sehingga para pelaku produksi dapat memanfaatkan ketersediaan sumber daya alam secara efektif dan efisien. Beberapa aturan dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, antara lain, dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
(1) Monopoli pemerintah; dilakukan oleh negara untuk menjamin ketersediaan suatu sumber produksi. Pada umumnya sumber-sumber produksi tersebut sangat penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya minyak, air, listrik, dan lain-lain.
(2) Monopoli swasta; dilakukan oleh pihak swasta melalui perjanjian atau kontrak kerja khusus dengan pemerintah untuk memanfaatkan suatu sumber daya alam tertentu. Contoh monopoli swasta adalah monopoli garam, monopoli cengkih, Hak Pengusahaan Hutan, dan lainlain.
(3) Kuota; dilakukan pemerintah untuk membatasi produksi dan konsumsi terhadap suatu barang atau sumber alam. Hal ini dimaksudkan agar produksi dan pengolahan sumber daya alam tersebut dapat dilakukan dengan hemat atau tidak berlebihan.
(4)  Proteksi; dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi produk lokal dari persaingan produk luar negeri (impor). Dalam hal ini, pemerintah memandang bahwa produk lokal akan kalah bersaing dengan produk impor, sehingga pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk impor tertentu atau bahkan melarangnya sama sekali.
b)   Peran pranata ekonomi distribusi
Distribusi merupakan kegiatan menyalurkan barang hasil produksi ke konsumen untuk dikonsumsi. Pendistribusian penting dilakukan untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan cara memeratakan ketercukupan kebutuhan rakyat akan barang atau jasa. Dengan adanya proses distribusi, maka produsen dapat menjual hasil produknya dan konsumen dapat memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan. Melalui distribusi pulalah, arus perdagangan dapat berjalan.
c)    Peran pranata ekonomi konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan menghabiskan atau menggunakan nilai guna suatu barang atau jasa. Penggunaan atau pemanfaatan nilai guna barang atau jasa tersebut dapat dilakukan sekaligus ataupun secara berangsurangsur. Pemenuhan kebutuhan manusia dalam berkonsumsi dipengaruhi oleh kemampuan manusia yang diukur melalui tingkat pendapatan atau penghasilan. Hal yang harus diperhatikan adalah kebutuhan manusia dalam berkonsumsi tidak terbatas, sedangkan kemampuan manusia terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai membelanja-kan uangnya sesuai dengan tingkat kebutuhan. Berdasarkan peran-peran tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa peran atau fungsi pokok pranata ekonomi adalah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi agar dapat berjalan dengan lancar, tertib dan dapat memberi hasil yang maksimal dengan meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.
d. Pranata Pendidikan
1 ) Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha untuk mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran atau pelatihan. Di Indonesia, pendidikan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pendidikan sekolah (pendidikan formal) dan pendidikan luar sekolah (pendidikan nonformal). Pada perkembangannya, ada beberapa ahli sosiologi yang menambahkan satu golongan pendidikan lagi, yaitu pendidikan yang diperoleh melalui pengalaman atau kehidupan sehari-hari (pendidikan informal).
2) Peran atau Fungsi Pranata Pendidikan
Pranata pendidikan berfungsi untuk mempersiapkan manusia agar mampu mencari nafkah hidup saat ia dewasa kelak. Persiapan-persiapan yang dimaksud, meliputi kegiatan dalam:
a)         meningkatkan potensi, kreativitas, dan kemampuan diri;
b)        membentuk kepribadian dan pola pikir yang logis dan sistematis; serta
c)    mengembangkan sikap cinta tanah air.
Dengan pranata pendidikan, diharapkan hasil sosialisasi akan membentuk sikap mental yang cocok dengan kehidupan di masa sekarang dan yang akan datang.
e.  Pranata Politik
1 ) Pengertian Politik
Politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, meliputi segala urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain. Di dalam hal ini, yang dimaksud politik adalah semua usaha dan aktivitas manusia dalam rangka memperoleh, menjalankan, dan mempertahankan kekuasaan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pranata politik adalah serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam masyarakat atau negara. Di Indonesia, pranata politik tersusun secara hierarki, berikut ini.
a) Pancasila
b) Undang-Undang Dasar 1945
c) Ketetapan MPR
d) Undang-Undang
e) Peraturan Pemerintah
f) Keputusan Presiden
g) Keputusan Menteri
h) Peraturan Daerah
Pranata-pranata tersebut diciptakan masyarakat Indonesia sesuai dengan jenjang kewenangannya masing-masing, dan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
2 ) Fungsi atau Peran Pranata Politik
Seperti halnya pranata sosial lainnya, pranata politik juga mempunyai peran atau fungsi. Beberapa peran atau fungsi pranata politik, antara lain, meliputi hal-hal berikut ini.
a) Pelindung   dan  penyaluran aspirasi/hak asasi manusia; sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka rakyat berhak berpolitik sejauh tetap mematuhi kaidah-kaidah politik yang telah ditetapkan.
b) Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat; dalam hal ini rakyat secara langsung mulai dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan. Rakyat ditempatkan sebagai subjek dan bukannya objek kebijakan. Dengan cara ini, akan dapat tercapai keberhasilan pembangunan dan meningkatkan stabilitas sosial.
c) Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat; hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemilu, kesadaran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
B. PENYIMPANGAN SOSIAL
1. Pengertian Penyimpangan Sosial
Penyimpangan adalah segala bentuk perilaku yang tidak menyesuaikan diri dengan kehendak masyarakat. Dengan kata lain, penyimpangan adalah tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan nilai yang dianut dalam lingkungan baik lingkungan keluarga maupun masyarakat. Penyimpangan terjadi apabila seseorang atau kelompok tidak mematuhi norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Penyimpangan terhadap nilai dan norma dalam masyarakat disebut dengan deviasi (deviation), sedangkan pelaku atau individu yang melakukan penyimpangan disebut divian (deviant).[1]
Pada masyarakat tradisional penyimpangan jarang sekali terjadi dan dapat dikendalikan. Sebaliknya, pada masyarakat modern, penyimpangan dirasa semakin banyak dan bahkan seringkali menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pihak lainnya. Salah satu bentuk penyimpangan adalah penyimpangan sosial.
Seperti halnya kebudayaan yang bersifat relatif maka penyimpangan sosial juga bersifat relatif. Artinya, penyimpangan sosial sangat tergantung pada nilai dan norma sosial yang berlaku. Suatu tingkah laku dapat dikatakan menyimpang oleh suatu masyarakat, namun belum tentu dianggap menyimpang oleh masyarakat lain yang memiliki norma dan nilai yang berbeda.
Pengertian penyimpangan sosial sangat beragam. Berikut ini pengertian penyimpangan sosial yang dikemukakan oleh beberapa tokoh.
James W van de Zanden, penyimpangan sosial sebagai perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap tercela dan di luar batas toleransi.
Bruce J. Cohen, penyimpangan sosial sebagai perbuatan yang mengabaikan norma dan terjadi jika seseorang atau kelompok tidak mematuhi patokan baku dalam masyarakat (dalam buku Sosiologi : Suatu Pengantar, Terjemahan).
Robert M.Z. Lawang, penyimpangan sosial sebagai semua tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial dan menimbulkan usaha dari pihak yang berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku yang menyimpang (dalam buku materi pokok pengantar sosiologi).
Penyimpangan sosial terlihat dalam bentuk perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang disebut nonkonformitas. Jadi, pada dasarnya perilaku menyimpang adalah perilaku yang menyimpang atau sifat sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dianut masyarakat atau kelompok, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.
2. Penyebab Perilaku Menyimpang[2]
Terjadinya perilaku menyimpang haruslah dilihat dari situasi dan kondisi masyarakat yang ada. Setiap individu memiliki latar belakang kehidupan yangberbeda maka hal tersebut akan menyebabkan terbentuknya pola-pola perilaku yang berlainan. Tidak semua individu mampu mengidentifikasi diri dengan nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat. Hal ini berarti gagalnya proses sosialisasi sehingga cenderung menerapkan pola-pola perilaku yang salah dan menyimpang.
Adapun faktor-faktor penyebab timbulnya perilaku yang menyimpang adalah sebagai berikut.
a. Keadaan keluarga yang carut-marut (Broken Home)
Keluarga merupakan tempat di mana anak atau orang pertama kali melakukan interaksi dengan orang lain. Keluarga memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam pembentukan watak (perangai) seseorang. Oleh karena itulah keadaan keluarga akan sangat mempengaruhi perilaku orang yang menjadi anggota keluarga tersebut. Dalam keluarga yang broken home biasanya hubungan antar anggota keluarga menjadi tidak harmonis. Keadaan keluarga tidak bisa memberikan ketentraman dan kebahagiaan pada anggota keluarga. Masing-masing anggota keluarga tidak bisa saling melakukan kendali atas perilakunya. Akibatnya setiap anggota keluarga cenderung berperilaku semaunya, dan mencari kebahagiaan di luar keluarga. Ia tidak menyadari lagi, apakah perilakunya itu melanggar norma-norma kemasyarakatan atau tidak, yan penting mereka merasa bahagia. Hal inilah yang mendorong terjadinya penyimpangan sosial dari masing-masing anggota keluarga.
b. Persoalan Ekonomi
Tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi dapat mendorong orang melakukan kegiatan apa saja, asal bisa memperoleh sesuatu yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Tidak jarang orang mengkhalalkan segala cara untuk mendapatkan uang atau sesuatu, yang dapat memenuhi kebutuhan ekonominya. Hal inilah yang menyebabkan orang melakukan kegiatan tanpa menghiraukan norma-norma dan aturan masyarakat. Akibatnya terjadilah penyimpangan sosial dari orang yang bersangkutan.
c. Pelampiasan rasa kekecewaan
Penyimpangan sosial bisa juga terjadi sebagai bentuk pelampiasan rasa kecewa seseorang. Apa akibatnya, jika orang mencintai sesorang, tetapi cintanya ditolak oleh orang yang dicintainya? Apa akibatnya jika seorang anak menginginkan sepeda atau motor, tetapi keinginannya tidak pernah terpenuhi? Apa akibatnya, jika seorang siswa tidak lulus ujian, pada hal ia sangat berharap lulus ujian? Tentu rasa kecewa yang ia dapatkan. Kekecewaan ini dapat mendorog orang atau anak yang bersangkutan untuk melakukan sesuatu yang tanpa kendali. Pelampiasan rasa kekecewaan dapat menimbulkan perilaku di luar kendali orang yang besangkutan. Bahkan ia tidak lagi menghiarukan norma-norma maupun aturan kemasyarkatan, yang penting ia bisa melampiaskan kekecewaannya. Hal inilah yang selanjutnya menimbulkan penyimpangan sosial dari orang /anak tersebut.
d. Pengaruh lingkungan masyarakat
Penyimpangan sosial bisa juga bterjadi karena pengaruh lingkungan. Orang yang hidup di lingkungan penjudi, akan cenderung ikut berjudi; orang yag berada di lngkungan peminum (pemabuk), akan cenderung ikut mabuk-mabukan; orang yang hidup di lingkungan preman, akan cenderung berperilaku seperti preman. Contoh-contoh tersebut menggambarkan betapa lingkungan mudah mempengaruhi perilaku seseorang yang berada di lingkungan tersebut.
Oleh karena itu, apabila kehidupan lingkungan tidak sesuai dengan norma-norma sosial, maka orang yang berada di lingkungan tersebut cenderung juga berperilaku menyimpang. Akibatnya terjadilah penyimpangan-penyimpangan sosial yang dilakukan oleh orang-orang yang berada di lingkungan tersebut.
e. Ketidaksanggupan menyerap nilai dan norma yang berlaku
Hal ini umumnya terjadi pada para pendatang baru (penduduk baru) di lingkungan yang baru. Para pendatang baru yang tidak mampu menyerap nilai dan norma yang berlaku atau tidak sanggup menyerap atau memahami norma budaya masyarakat akan cenderung tidak mampu melakukan kegiatan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Perilaku orang ini cenderung semaunya, karena ketidaktahuannya terhadap norma-norma dan budaya yang ada di masyarakat. Hal inilah yang memungkinkan orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan norma-norma dan budaya kemasyarakatan. Karena ketidatahuannya terhadap nilai dan norma yang berlaku di masyarakat timbullah penyimpangan-penyimpangan sosial dari perilaku orang tersebut.
f. Pengaruh kemajuan teknologi
Kemajuan teknologi melahirkan berbagai alat komunikasi dan alat hiburan yang serba canggih. Televesi (TV) dan internet merupakan hasil kemajuan teknologi. Program (acara) televisi tidak semuanya cocok untuk konsumsi anak-anak. Tetapi banyak anak-anak menikmati acara TV yang seharusnya bukan konsumsiya. Misalnya: acara TV film keras, menyebabkan anak berperangai keras. Perangai keras ini dapat menibulkan perilaku keras pada anak tersebut yang cenderung menyimpang dari kebiasaan masyarakat. Interet dapat disalahgunakan untuk mendapatkan gambar-gambar porno. Akibatnya anak-anak yang belum cukup umur sudah menikmati gambar-gambar porno. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap perilaku anak tersebut. Besar kemungkinan anak akan berperilaku seks yang menyimpang. Ini berarti anak telah melakukan penyimpangan terhadap norma-norma sosial.
3. Proses Pembentukan Perilaku Menyimpang
Pembentukan perilaku menyimpang dapat terjadi karena proses sosialisasi yang tidak sempurna dan nilai-nilai subkebudayaan menyimpang.
1) Proses sosialisasi yang tidak sempurna
Dalam proses sosialisasi yang sangat berperan adalah agents of sosialization atau pihak-pihak yang melaksanakan sosialisasi. Adapun agen-agen sosialisasi terdiri atas:
a. keluarga,
b. sekolah,
c. kelompok pergaulan, dan
d. media massa.
Para agen sosialisasi menyampaikan pesan-pesan yang berbeda antara orang tua dengan lainnya. Hal-hal yang diajarkan oleh keluarga mungkin berbeda dengan yang disampaikan oleh agen di sekolah. Contoh: Perilaku yang dilarang oleh keluarga dan sekolah, seperti penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, membolos, merokok, berkelahi, dan lain-lain diperoleh dari agen sosialisasi, kelompok pergaulan dan media massa.
Proses sosialisasi seolah-olah tidak sempurna karena tidak sepadan antara agen sosialisasi satu dengan yang lain. Proses sosialisasi yang tidak sempurna antara lain disebabkan oleh:
Terjadinya disorganisasi keluarga yaitu perpecahan dalam keluarga sebagai satu unit, karena anggota keluarga gagal dalam memenuhi kewajibannya yang sesuai dengan perannya.
Peperangan mengakibatkan disorganisasi dalam berbagai aspek kemasyarakatan. Dalam keadaan kacau, nilai dan norma tidak berfungsi sehingga banyak sekali penyimpangan.
2) Perilaku menyimpang sebagai hasil proses sosialisasi nilai-nilai sub kebudayaan menyimpang
Dalam proses sosialisasi, seseorang mungkin dipengaruhi oleh nilai-nilai subkebudayaan yang menyimpang, sehingga terbentuklah perilaku menyimpang. Contoh: seorang anak dibesarkan pada lingkungan yang menganggap perbuatan minum-minuman keras, pelacuran, dan perkelahian sebagai hal yang biasa, maka anak tersebut akan melakukan perbuatan menyimpang yang serupa. Menurut ukuran masyarakat luas, perbuatan anak tersebut jelas bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, maka perbuatan anak tersebut dapat dikategorikan menyimpang.
Perilaku menyimpang tersebut banyak berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Perilaku menyimpang dapat disebabkan oleh anomi. Secara sederhana anomi diartikan sebagai suatu keadaan di masyarakat tanpa norma.
Konsep anomi yang dikemukakan oleh Emilie Durkheim adalah keadaan yang kontras antara pengaruh subkebudayaan dengan kenyataan sehari-hari dalam masyarakat. Seakan-akan tidak mempunyai aturan-aturan untuk ditaati bersama.
Keadaannya menjadi chaos atau kekacauan yang sulit diatasi. Padahal cukup banyak aturan-aturan yang telah disepakati bersama dalam masyarakat yang disebut konformitas. Jika aturan ini dilanggar disebut deviasi. Apabila pelanggaran sudah dianggap biasa, karena toleransinya pengawasan sosial, penyimpangan itu akhirnya menjadi konformitas. Contoh: perbuatan menyuap seakan-akan menjadi konformitas, dan perbuatan siswa mencontek pada waktu ulangan.
Menurut Robert K. Merton keadaan anomi dapat menyebabkan penyimpangan sosial. Dikatakan bahwa dalam proses sosialisasi individu-individu belajar mengenal tujuan-tujuan penting dalam kebudayaan dan juga mempelajari cara-cara yang dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan budaya tersebut.
Anomi terjadi karena adanya ketidakharmonisan antara tujuan budaya dengan cara-cara untuk mencapai tujuan budaya tersebut. Menurut Merton, ada lima tipologi tingkah laku individu untuk menghadapi hal tersebut yaitu konformitas, inovasi ritualisme, pengasingan diri, dan pem-berontakan.
Konformitas
Konformitas merupakan suatu sikap menerima tujuan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Contoh : seseorang yang ingin lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil tidak memakai joki atau contek, tetapi dengan cara belajar sungguh-sungguh. Belajar merupakan cara untuk mencapai tujuan-tujuan yang disetujui dan sudah melembaga dalam masyarakat, sedangkan menjadi PNS merupakan tujuan yang sesuai dengan nilai budaya. Sikap konformitas ini bukan merupakan keadaan anomis.
Inovasi
Inovasi merupakan suatu sikap menerima tujuan yang sesuai dengan nilai budaya, tetapi menolak cara-cara yang melembaga untuk mencapai tujuan. Contoh: masyarakat mendorong semua anggota masyarakat untuk memperoleh kekayaan yang melimpah. Namun, kenyataannya hanya beberapa orang yang berhasil memperoleh dengan menggunakan cara-cara yang disetujui. Mereka melihat betapa kecilnya kemungkinan untuk berhasil jika mematuhi peraturan, maka mereka berupaya untuk melanggar peraturan yang ada misalnya korupsi.
Retualisme
Retualisme merupakan sikap menerima cara-cara yang melembaga, tetapi menolak tujuan-tujuan kebudayaannya. Contoh sikap seenaknya dan berbincangbincang dengan temannya pada waktu upacara. Hal ini menandakan bahwa ia telah melupakan makna upacara.
Pengasingan
Pengasingan diri merupakan sikap yang menolak tujuan maupun cara-cara untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya. Contoh : seseorang yang menjadi pemabuk berat karena frustasi, sehingga dia tidak memperhatikan keluarga, dan pekerjaan. Ia mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal.
Pemberontakan
Pemberontakan merupakan sikap yang menolak tujuan dan cara-cara yang melembaga dan berupaya menggantikannya dengan tujuan dan cara baru atau lain. Contoh: kaum revolusioner.
4. Bentuk-Bentuk Penyimpangan[3]
1. Penyimpangan Primer
Penyimpangan ini hanya bersifat sementara dan tidak diulang kembali. Individu yang melakukan penyimpangan ini masih tetap sebagai orang yang dapat diterima secara sosial. Jadi, gaya hidupnya tidak didominasi oleh pola perilaku menyimpang.
Ciri-cirinya penyimpangan primer sebagai berikut :
a. hanya bersifat sementara,
b. gaya hidup tidak didominasi oleh perilaku menyimpang, dan
c. masih dapat diterima secara sosial
Contoh mengendarai sepeda motor melampaui batas kecepatan maksimal, memanipulasi jumlah pajak kekayaan, dan lain-lain.
2. Penyimpangan Sekunder
Seseorang secara khas memperlihatkan perilaku menyimpang dan secara umum dikenal sebagai seseorang yang menyimpang. Masyarakat tidak menginginkan individu semacam ini.
Ciri-ciri penyimpangan sekunder sebagai berikut:
a. masyarakat tidak bisa menerima individu semacam itu ,
b.     masyarakat umum telah mengetahuinya, dan
c. gaya hidupnya didominasi oleh perilaku menyimpang
Contoh seorang pemabuk yang hidup di tengah masyarakat yang antimabuk, pembunuhan, dan penodongan.
3. Penyimpangan Individu
Apabila seseorang melakukan penyimpangan dari sub-kebudayaan yang telah mapan dan nyata-nyata menolak norma-norma tersebut, maka ia disebut sebagai penyimpang individual.
Ciri-ciri penyimpangan individu sebagai berikut:
a. bertindak sendirian,
b. tidak merencanakan penyimpangan dengan siapa pun
Contoh: pembunuhan yang dilakukan sendiri, atau mencuri seorang diri. menjadi penyimpangan kelompok.
4. Penyimpangan Kelompok
Penyimpangan kelompok adalah kegiatan yang dilakukan kelompok secara kolektif dengan cara yang bertentangan terhadap norma-norma yang berlaku. Contoh: gang kejahatan, sindikat terorisme, mafia. Kelompok ini mempunyai seperangkat norma, nilai sikap, dan tradisi-tradisi tersendiri. Selaku anggota mafia, masing-masing berpegang teguh pada aturan main mafia.
5. Sifat-Sifat Penyimpangan[4]
Penyimpangan sosial mempunyai dua sifat yaitu bersifat positif dan negatif:
Penyimpangan yang Bersifat Positif
Penyimpangan ini tidak sesuai dengan aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku. Misalnya: melakukan pekerjaan yang seharusnya tidak dikerjakan mereka. Ibu rumah tangga berprofesi sebagai kondektur karena alasan ekonomi.
Penyimpangan yang Bersifat Negatif
Pada umumnya penyimpangan ini cenderung ke arah nilai-nilai sosial yang dipandang rendah dan buruk sehingga masyarakat mencela dan mengucilkan misalnya, pembunuhan, perampok, penjaja komersial seks, dan lain-lain.
Ada berbagai jenis penyimpangan sosial yang terjadi dalam keluarga ataupun masyarakat. Berikut ini beberapa contoh penyimpangan sosial, antara lain yaitu penyalahgunaan narkotika, perkelahian pelajar, perilaku seksual di luar nikah, perilaku kriminal, dan homoseksualitas.
6. Contoh Penyimpangan Sosial
1) Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan narkotika dengan dosis teratur dapat bermanfaat seperti untuk keperluan kesehatan, yaitu suntikan dalam proses pembedahan atau pada operasioperasi sehingga orang tidak merasakan sakit ketika dilaksanakan suatu operasi.
Namun, penggunaan dengan dosis melampaui ukuran normal dapat menimbulkan efek negatif, yakni overdosis. Dalam kondisi seperti ini orang akan mengalami penurunan kesadaran, yaitu setengah sadar dan ingatannya menjadi kacau. Menurut hasil penelitian ilmiah Dr. Graham Baliane (psikiater), mengemukakan bahwa alasan seorang remaja yang menggunakan narkotika adalah:
Membuktikan keberaniannya dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya;
Menunjukkan tindakan yang menentang otoritas orang tua, guru, dan norma sosial;
Mempermudah penyaluran perilaku seks;
Melepaskan diri dari kesepian;
Mencari dan menemukan arti hidup;
Mengisi kekosongan;
Menghilangkan frustasi dan kegelisahan hidup;
Mengikuti kawan-kawan, karena tidak ingin dikatakan sebagai pecundang;
Sekadar iseng-iseng dan didorong rasa ingin tahu.
Penyalahgunaan narkotika dan zat-zat lain yang sejenisnya merupakan perbuatan yang merusak dengan segala akibat negatifnya. Seseorang yang sudah merasa tergantung akan narkotika bisa merugikan diri sendiri dan hancurnya kehidupan masa depan.
Beberapa jenis tanaman bahan narkotika dan obat bius, antara lain sebagai berikut.
a)      Candu dan opium yang berasal dari tumbuhan Papaver somniferum.
b)      Morfin merupakan zat yang diperoleh dari candu. Umumnya morfin berwarna putih dan berwujud bubukan serta berasa pahit. Jenis lainnya adalah heroin dan kokain.
c)      Alkohol mempunyai sifat menimbulkan gangguan pada susunan saraf. Apabila diminum pada awalnya akan merasa senang, akan tetap lama kelamaan dapat menimbulkan kesadarannya merendah, badan terganggu dan lain sebagainya.
d)     Kokain diperoleh dari tumbuhan Erythroxylon coca, termasuk jenis tumbuhann semak yang tingginya 2 cm. Daunnya mengandung zat pembius, banyak dipakai untuk operasi.
e)      Ganja atau mariyuana diperoleh dari tumbuhan yang bernama Canabis Sativa. Cocok di daerah tropis dan sub tropis.
f)       Kafein yang terkandung dalam kopi memengaruhi susunan saraf dan jantung.
g)      LSD (Lusergic acid Diethylamide) dapat menyebabkan halusinasi atau bayangan dengan bermacam-macam khayalan.
h)      Tembakau mengandung racun nikotin yang keras. Nikotin merangsang susunan urat saraf sehingga dapat menimbulkan ketagihan.
2) Perilaku Seksual di Luar Nikah
Adanya gambar-gambar porno baik itu di media cetak dan media elektronik dapat mendorong timbulnya perilaku seksual di luar nikah. Hubungan seksual di luar pernikahan dianggap sebagai pelanggaran norma, baik itu norma agama maupun norma sosial yang ada. Oleh karena itu, sejak dulu manusia telah membuat seperangkat aturan tata nilai dan norma-norma yang mengatur hubungan perilaku seksual, agar fungsi reproduksi manusia dapat berlangsung tanpa mengganggu ketertiban sosial.
Akibat penyimpangan seksual yang paling mengerikan saat ini adalah penyakit AIDS. AIDS adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh adanya virus yang dapat merusak jaringan tubuh manusia sehingga dapat menimbulkan kematian. Virus tersebut lebih dikenal dengan nama HIV (Human Immuno Deciency Virus). Virus ini adalah suatu virus yang menyerang sel darah putih manusia yang mengakibatkan penurunan daya tahan tubuh sehingga mudah diserang penyakit. Virus HIV dapat menular lewat tranfusi darah, pencangkokan organ tubuh, pemakaian jarum suntik secara berlebihan, hubungan seks tidak aman, dan lain-lain.
Secara umum tanda-tanda seseorang terkena penyakit AIDS, yaitu sebagai berikut.
a. Demam tinggi lebih dari satu bulan.
b. Berat badan menurun lebih dari 10% dalam waktu singkat.
c. Diare lebih dari satu bulan.
d. Batuk berkepanjangan lebih dari satu bulan.
3) Perilaku Kriminal Lainnya
Perilaku kriminal seperti pencurian, perampokan, dan pembunuhan juga termasuk dalam perilaku menyimpang yang sering dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai tanggung jawab sosial. Pelakunya dapat dikenai hukuman mati, penjara, atau pencabutan hak-hak oleh negara. Sanksi yang tegas tersebut dimaksudkan untuk menekan dan mengendalikan tindakan kriminal yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Pada dasarnya kriminalitas adalah semua bentuk perilaku warga masyarakat yang telah dewasa dan bertentangan dengan norma-norma hukum, terutama adalah hukum pidana. Ada beberapa hal yang menyebabkan timbulnya kriminalitas, yaitu dengan adanya kepincangan sosial, tekanan mental, dan kebencian. Bisa juga karena adanya perubahan masyarakat dan kebudayaan yang cepat tetapi tidak dapat diikuti oleh seluruh anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna.
4) Homoseksualitas
Homoseksualitas adalah kecenderungan seseorang untuk tertarik kepada sesama jenis kelamin sebagai mitra seksualnya. Tindakan homoseksualitas bertentangan dengan norma sosial dan norma agama.
5) Kenakalan Remaja
Masalah kenakalan remaja sering menimbulkan kecemasan sosial karena remaja sebagai generasi penerus terperosot ke arah perilaku negatif. Menurut Prof. Dr. Fuad Hasan, kenakalan remaja adalah perbuatan antisocial yang dilakukan oleh remaja, bila hal ini dilakukan orang dewasa termasuk tindak kejahatan.
Pendapat lain menyatakan bahwa semua perbuatan penyelewengan norma yang menimbulkan kerusakan masyarakat dan dilakukan remaja. Remaja yang dimaksud adalah mereka yang berusia antara 12 tahun sampai dengan 18 tahun serta belum menikah.
6) Perkelahian Pelajar
Perkelahian pelajar sebenarnya termasuk dalam kenakalan remaja karena merupakan bentuk perilaku menyimpang. Perilaku semacam ini sering disebut dengan istilah tawuran.
Tawuran berbeda dengan per-kelahian satu lawan satu. Perkelahian satu lawan satu tidak mendatangkan akibat luas, bahkan sebagian masyarakat menganggap sebagai lambing sportivitas dan kejantanan. Perkelahian pelajar berkaitan dengan krisis moral akrena tindakannya berlawanan dengan norma agama atau norma sosial. Biasanya para pelajar yang terlibat perkelahian tidak memikirkan risiko yang akan ditanggung kemudian.
C. PENGENDALIAN SOSIAL
Dalam kehidupan bermasyarakat, pengendalian sosial sangatlah diperlukan. Karena hal ini merupakan salah satu upaya agar perilaku anggota masyarakat dapat disesuaikan dengan kaidah dan norma yang berlaku. Berdasarkan pada sifatnya yang behavioris, manusia selalu mengalami gejolak perubahan. Ada perubahan yang bersifat positif, tetapi ada juga yang berubah ke arah yang negatif. Untuk itulah, upaya pengendalian dalam masyarakat sangat diperlukan karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah-kaidah yang berlaku akan menimbulkan terjadinya pertentangan kepentingan sehingga akan menimbulkan kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat. Oleh karena itu, jadikanlah agama sebagai penuntun hidup. Apabila seseorang hendak menyimpang, tuntun dan bimbinglah ia ke jalan yang benar. Materi ini mempelajari, memahami, dan mengetahui upaya pengendalian penyimpangan sosial dalam masyarakat.[5]
1. Pengertian Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial merupakan tindakan ‘pengawasan’ terhadap kegiatan atau perilaku anggota-anggota masyarakat (kelompok) agar tidak menyimpang dari norma dan nilai sosial yang berlaku. Pengendalian sosial (social control) telah ada sejak manusia hidup berkelompok. Pengendalian sosial (social control) juga dapat diartikan sebagai cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, mendidik, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan nilai yang berlaku.
Adapun pengertian pengendalian sosial menurut beberapa ahli sosiologi adalah sebagai berikut:
1. Menurut Bruce J. Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
2. Menurut Peter Berger
Pengendalian sosial adalah cara yang dipergunakan masyarakat untuk menertibkan anggota yang menyimpang.
3. Menurut Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial adalah proses terencana maupun tidak di mana individu dibujuk, diajarkan, dan dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
2. Ruang Lingkup Pengendalian Sosial
Berikut ini adalah ruang lingkup pengendalian sosial:
Individu dengan individu, misalnya seorang siswa menasihati temannya yang melanggar rambu lalu lintas.
Individu dengan kelompok, misalnya seorang guru sedang mengawasi ujian siswanya.
Kelompok dengan kelompok, contohnya anggota DPR menasehati pemerintah untuk meninjau kembali keputusan pemerintah tentang resolusi DKK PBB terhadap Iran.
Kelompok terhadap individu, contohnya pemain kesebelasan sepakbola memprotes kepemimpinan wasit.
3. Ciri-Ciri Pengendalian Sosial
Secara spesifik pengendalian sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut:[6]
Pengendalian sosial sebagai suatu cara, metode, atau teknik tertentu yang dipergunakan masyarakat untuk mengatasi ataupun mencegah terjadinya penyimpangan sosial.
Pengendalian sosial dipergunakan untuk mewujudkan keselarasan antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi di suatu masyarakat.
Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok lain, atau oleh suatu kelompok terhadap individu.
Pengendalian sosial dilakukan secara timbal balik meskipun tidak disadari oleh kedua belah pihak.
4. Tujuan Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena pengendalian sosial bertujuan:
Agar dapat terwujud keserasian dan ketenteraman dalam mayarakat.
Agar pelaku penyimpangan dapat kembali mematuhi normanorma yang berlaku.
Agar masyarakat mau mematuhi norma-norma sosial yang berlaku baik dengan kesadaran sendiri maupun dengan paksaan.
5. Fungsi Pengendalian Sosial
Fungsi pengendalian sosial adalah sebagai berikut.
1. Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial
Dengan adanya aturan-aturan yang diberlakukan untuk warga masyarakat sebagai bentuk pengendalian sosial, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran bahwa hidup bermasyarakat tidaklah dapat dilakukan secara seenaknya sendiri, melainkan harus disesuaikan dengan aturan atau norma sosial, dan bukan norma menurut dirinya sendiri.
2. Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma
Dengan adanya pengendalian sosial dalam bentuk aturan atau norma sosial, maka bagi yang melanggar akan memperoleh sanksi (imbalan negatif) dan bagi warga yang menaati akan mendapatkan pujian (imbalan positif). Masyarakat akan memberikan penilaian kepada warganya bukan berdasarkan kekayaan atau penampilan lahiriahnya saja, melainkan sejauh mana ia menaati aturan yang berlaku di masyarakat tersebut. Meskipun ia seorang yang kaya raya dan berpenampilan meyakinkan, akan tetapi tidak pernah menaati aturan yang berlaku, maka ia tetap akan dicela. Seringkali aturan yang dibuat pemerintah diabaikan begitu saja oleh sebagian warga, maka tindakan tegas sering dilakukan oleh aparat untuk menegakkan aturan tersebut.
3. Mengembangkan rasa malu
Budaya malu sebenarnya salah satu bentuk pengendalian sosial yang sangat ampuh, apalagi bangsa Indonesia yang dikenal memiliki kebudayaan yang mengutamakan perasaan. Untuk mengatasi makin meningkatnya kasus- kasus pelanggaran hukum pemerintah pernah membuat kebijakan untuk menayangkan wajah koruptor dan pelaku tindak kejahatan lainnya di televisi, dengan maksud mempermalukan pelaku kejahatan. Hal ini bertujuan agar masyarakat jangan melakukan hal yang sama jika tidak ingin dipermalukan di depan umum.
4. Mengembangkan rasa takut
Pada umumnya setiap aturan disertai dengan sanksi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Misalnya bagi masyarakat adat yang melanggar tradisi akan mendapatkan sanksi dikucilkan oleh kelompok sosialnya. Bagi orang yang menyadari bahwa manusia hidup sebagai mahkluk sosial, dikucilkan oleh kelompoknya merupakan suatu hukuman yang berat. Bagi yang dikucilkan, jika ia diterima kelompok yang baru, itu pun pasti akan mengundang pertanyaan, mengapa ia dijauhi oleh kelompok asalnya dan dicurigai hanya akan mencari keuntungan sendiri, sehingga kelompok barunya tersebut belum bisa langsung menerima secara penuh.
Demikian halnya bagi masyarakat modern, pelanggaran aturan akan dikenai sanksi hukum. Orang yang pernah menjalani hukuman, apa pun penyebabnya akan menjadi sebuah noda. Secara normal, tidak ada satu pun orang yang ingin dicap sebagai noda bagi kelompok sosial mana pun, karena hal tersebut dapat merusak citra atau nama baiknya, sehingga menghambat aktivitas sosialnya.
5. Menciptakan sistem hukum
Pengendalian sosial merupakan bentuk aturan yang merupakan bagian dari sistem hukum. Pelaku penyimpangan sosial selain melanggar norma juga dikategorikan melanggar hukum. Ciri khas produk hukum adalah adanya aturan yang dilengkapi dengan sanksi tegas.
6. Tahapan Pengendalian Sosial
Sebagai suatu proses, pengendalian sosial yang berlaku dimasyarakat dapat dibedakan menjadi berikut ini. [7]
1. Tahap Sosialisasi atau Pengenalan
Tahap sosialisasi atau pengenalan merupakan tahap awal proses pengendalian sosial. Pada tahap ini, masyarakat dikenalkan pada bentuk-bentuk penyimpangan sosial beserta sanksi-sanksinya. Pengenalan tersebut dimaksudkan agar masyarakat menyadari efek dan sanksi yang akan diterimanya bila mereka melakukan suatu tindakan penyimpangan sosial. Di dalam hal ini, tahap sosialisasi bersifat preventif yang bertujuan mencegah perilaku penyimpangan sosial.
2. Tahap Penekanan Sosial
Tahap penekanan sosial dilakukan untuk mendukung terciptanya kondisi sosial yang stabil. Pada tahap ini telah disertai dengan pelaksanaan sanksi atau hukuman kepada para pelaku tindakan penyimpangan. Dengan adanya sanksi yang menekan tersebut, diharapkan masyarakat segan dan tidak mau melakukan berbagai perbuatan yang menyimpang.
3. Tahap Pendekatan Kekuasaan/Kekuatan
Pada tahap ini, terlihat adanya pihak pelaku pengendalian sosial dan pihak yang dikendalikan. Tahap ini dilakukan jika tahap-tahap yang lain tidak mampu mengarahkan tingkah laku manusia sesuai dengan norma atau nilai yang berlaku. Misalnya anggota Kepolisian Sektor Pasanggrahan Jakarta Selatan mengawasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Pasanggrahan.
7. Bentuk-Bentuk Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial yang ada di masyarakat antara lain berupa:
1. Teguran
Teguran dilakukan dari orang yang dianggap lebih berwibawa kepada pelaku penyimpangan yang sifatnya ringan. Misalnya seorang ibu menegur anaknya yang pulang terlambat dari jam biasanya.
2. Fraundulens
Frauddalens adalah meminta bantuan kepada pihak lain yang dianggap dapat mengatasi masalah.
3. Intimidasi
Intimidasi adalah bentuk pengendalian dengan disertai tekanan, ancaman, dan menakut-nakuti.
4. Ostrasisme atau pengucilan
Tindakan pengucilan bagi pelaku penyimpangan sosial seringkali dilakukan pada masyarakat tradisional yang masih memegang teguh tradisi. Meski demikian bukan berarti di era modern ini pengucilan tidak terjadi. Khususnya bagi penderita HIV/AIDS meski tidak secara terang-terangan sebagian besar masyarakat cenderung menghindari mereka dengan alasan takut tertular. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap penularan virus HIV/AIDS membuat masyarakat menjaga jarak dengan para penderita. Apalagi pandangan umum sering mengaitkan penderita HIV/AIDS sebagai pelaku seks bebas dan pemakai narkoba. Para penderita HIV/AIDS juga manusia yang memiliki hak yang sama dengan manusia manusia lainnya. Oleh karena itu, sebaiknya para penderita HIV/AIDS diterima secara baik di tengah-tengah masyarakat dan sebisa mungkin kita memberikan motivasi bagi mereka agar bersemangat untuk terus menjalani hidunya.
5. Kekerasan fisik
Pengendalian sosial secara fisik merupakan bentuk pengendalian dengan memberikan tekanan dan kekerasan fisik terhadap pihak lain, seperti pemukulan, menendang, merusak, dan lain-lain.
6. Hukuman/sanksi
Hal yang lazim dilakukan untuk mengatasi penyimpangan sosial adalah pengenaan hukuman atau sanksi. Pemberian hukuman/sanksi dilakukan melalui proses peradilan yang didukung berbagai saksi serta pembelaan, sehingga hukuman/sanksi yang dijatuhkan benar-benar memenuhi asas keadilan dan kepatutan.
7. Gosip atau desas-desus
Di kalangan masyarakat, gossip atau desas- desus merupakan bentuk pengendalian sosial yang cukup efektif. Banyak orang yang mengurungkan niatnya untuk melakukan sesuatu karena takut digosipkan. Apalagi hidup di kalangan masyarakat yang masih memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan sosialnya, jika ada perilaku yang aneh sedikit saja, akan mengundang perbincangan umum.
8. Macam-Macam Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial adalah suatu bentuk aktivitas masyarakat yang disampaikan kepada pihak-pihak tertentu dalam masyarakat karena adanya penyimpangan-penyimpangan sosial. Hal ini dilakukan agar kestabilan dalam masyarakat kembali dapat tercapai. Berdasarkan aspek-aspek tertentu, pengendalian sosial dapat dibedakan, menjadi berikut ini:
Berdasarkan Waktu Pelaksanaannya
Berdasarkan waktu pelaksanaannya, pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
Tindakan preventif; yaitu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah. Pengendalian yang bersifat preventif umumnya dilakukan dengan cara melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan. Contohnya kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait tentang bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari pemakaian narkoba.
Tindakan represif; yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan. Contohnya guru memberi hukuman kepada siswa yang terlambat dan tidak tertib di sekolah. Hukuman ini dimaksudkan agar tindakan penyimpangan siswa tidak berulang lagi.
Tindakan kuratif; tindakan ini diambil setelah terjadinya tindak penyimpangan sosial. Tindakan ini ditujukan untuk memberikan penyadaran kepada para pelaku penyimpangan agar dapat menyadari kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya. Contohnya memasukkan para pencandu narkoba ke tempat rehabilitasi untuk mendapatkan pembinaan agar para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali
Berdasarkan Sifatnya
Pengendalian internal; pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagai pemegang kekuasaan (the rulling class) untuk menjalankan roda pemerintahannya melalui strategi-strategi politik. Strategi-strategi politik tersebut dapat berupa aturan perundang-undangan ataupun program-program sosial lainnya.
Pengendalian eksternal; pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh rakyat kepada para penguasa. Hal ini dilakukan karena dirasa adanya penyimpanganpenyimpangan tertentu yang dilakukan oleh kalangan penguasa. Pengendalian sosial jenis ini dapat dilakukan melalui aksi-aksi demonstrasi atau unjuk rasa, melalui pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau pun melalui wakil-wakil rakyat di DPRD.
Berdasarkan Cara atau Perlakuan Pengendalian Sosial
Tindakan persuasif; yaitu pengendalian sosial cara persuasif lebih menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing berupa anjuran agar berperilaku sesuai norma yang ada.
Tindakan coersif; yaitu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara pemaksaan. Dalam hal ini, bentuk pemaksaan diwujudkan dengan pemberian sanksi atau hukuman terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kadar penyimpangannya. Contohnya penertiban PKL secara paksa yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.
c. Tindakan kompulsi (compultion). Pengendalian sosial secara kompulsi dilakukan dengan menciptakan suatu situasi yang dapat mengubah sikap atau perilaku yang negatif. Misalnya jika ada siswa yang enggan memakai dasi, maka setiap menemui siswa yang tidak berdasi ditegur dan dijelaskan pentingnya berdasi.
d. Cara pervasi (pervatio)n. Pengendalian sosial secara pervasi dilakukan dengan menyampaikan norma/nilai secara berulang-ulang dan terus menerus dengan harapan norma/nilai tersebut melekat dalam jiwa seseorang, sehingga akan terbentuk sikap seperti apa yang diharapkan.
Berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial
Pengendalian pribadi; yaitu pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat baik atau pun buruk.
Pengendalian institusional; yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja, akan tetapi juga mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut berada. Misalnya kehidupan para santri di pondok pesantren akan mengikuti aturan, baik dalam hal pakaian, tutur sapa, sikap, pola pikir, pola tidur, dan sebagainya. Dalam hal ini, pengawasan dan pengaruh dari pondok pesantren tersebut tidak hanya terbatas pada para santrinya saja, namun juga kepada masyarakat di sekitar pondok pesantren.
Pengendalian resmi; yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP, kejaksaan, ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan.
Pengendalian tidak resmi; yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas. Meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungannya. Pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan dipandang sebagai panutan masyarakat.
Berdasarkan Tujuan Pengendalian Sosial
a. Tujuan kreatif atau konstruktif
Suatu bentuk pengendalian sosial dikategorikan bertujuan kreatif atau konstruktif apabila pengendalian sosial tersebut diarahkan pada perubahan sosial yang dianggap bermanfaat. Penerapan wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan pemerintah merupakan salah satu contoh bentuk pengendalian sosial yang bertujuan kreatif atau konstruktif. Karena jika setiap penduduk menaati aturan tersebut, maka bukan saja pemerintah yang beruntung karena memiliki sumber daya manusia yang berpendidikan minimal setingkat SMP, akan tetapi bagi individu yang berhasil mengikuti aturan tersebut memiliki bekal pengetahuan untuk dapat memperoleh peluang bekerja yang lebih baik bila dibanding dengan orang yang tidak memiliki pendidikan sama sekali.
b. Tujuan regulatif
Pengendalian sosial dikategorikan bertujuan regulatif, apabila pengendalian sosial tersebut dilandaskan pada kebiasaan atau adat istiadat. Misalnya pemerintah kabupaten mencanangkan wajib jam belajar dari jam 18.00 sampai jam 21.00 bagi setiap penduduk. Hal tersebut bertujuan mengarahkan agar warga memiliki kebiasaan yang baik, yakni memanfaatkan waktu luang sebelum tidur untuk belajar.
c. Tujuan eksploratif
Pengendalian sosial dikategorikan bertujuan eksploratif, apabila pengendalian sosial tersebut dimotivasikan oleh kepentingan diri, baik secara langsung maupun tidak. Penerapan tata tertib di sekolah merupakan salah satu contoh pengendalian sosial yang bertujuan eksploratif, karena tata tertib disusun dengan tujuan meningkatkan motivasi siswa dalam mempersiapkan diri sebagai generasi muda yang berkualitas dilandasi pada penguasan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) dan imtak (keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa).
9. Jenis-Jenis Lembaga Pengendalian Sosial
Keberhasilan suatu upaya pengendalian sosial tidak terlepas dari peran lembaga pengendalian sosial di masyarakat. Peran lembaga sosial sendiri adalah berusaha menegakkan dan menjalankan nilai dan norma sosial agar tercipta suatu kondisi kehidupan masyarakat yang aman, selaras, dan tertib sesuai dengan peraturan atau ketetapan yang berlaku. Berikut adalah lembaga  sosial yang berperan besar dalam upaya menciptakan ketertiban dan pengendalian sosial.
1. Keluarga
Lembaga keluarga merupakan bentuk basic institutions, keluarga memiliki peran besar dalam membentuk karakter seseorang kaitannya dengan perilaku sosial yang dilakukannya dalam masyarakat. Di dalam keluarga inilah nilai dan norma mulai ditanamkan. Oleh karena itu, keluarga dianggap sebagai lembaga awal yang terpenting dari proses sosialisasi, dan baik atau tidaknya perilaku anak di luar rumah tergantung pada bagaimana pendidikan orang tua di dalam keluarga. Anak yang hidup pada latar belakang keluarga harmonis tentu mempunyai perilaku yang berbeda dengan anak yang hidup dalam latar belakang keluarga tidak harmonis. Banyak anak-anak sekolah sudah berani merokok, mabuk-mabukan, mencuri, mencopet, narkoba, tawuran, dan perilaku menyimpang lainnya. Hal ini tidak akan terjadi jika keluarga secara terus-menerus menanamkan nilai dan norma pada anak.[8]
2. Agama
Pranata agama merupakan bentuk general institutions yang mengatur hubungan antarmanusia, antara manusia dengan alam, dan antara manusia dengan Tuhannya. Dalam kehidupan bermasyarakat, agama merupakan benteng individu dalam menghadapi tantangan dunia yang kian kompleks dari waktu ke waktu. Pranata agama memberi batasan tentang segala sesuatu itu boleh atau tidak boleh, halal atau tidak halal, berdosa atau tidak berdosa, sehingga dengan memahami dan menerapkan konsep tersebut diharapkan ketenteraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan, yang pada akhirnya dapat berimbas pada kerukunan hidup antarmanusia sebagai anggota masyarakat.
3. Ekonomi
Sebagai suatu tata tindakan dalam memanfaatkan uang, tenaga, waktu, atau barang-barang berharga lainnya, pranata ekonomi memberikan aturan-aturan khusus dalam upaya pengendalian sosial agar tercapai suatu keseimbangan dan terwujudnya suatu keadilan sosial. Tanpa pranata ekonomi, bisa kalian bayangkan sendiri, bagaimana suatu industri mengeksploitasi sumberdaya secara besarbesaran, bagaimana seorang majikan memperlakukan buruhnya secara semena-mena, atau bagaimana jika seseorang menentukan nilai suatu barang sekehendak hatinya. Pranata ekonomi memberikan aturan dan batasan-batasan yang telah disepakati bersama sebagai suatu hukum atau aturan ekonomi yang harus dipatuhi. Berdasarkan uraian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa pranata ekonomi sangat berperan dalam mengatur kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi agar dapat berjalan dengan lancar, tertib dan dapat memberi hasil yang maksimal dengan meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.
4. Pendidikan
Pranata pendidikan memiliki aturan dan disiplin baku yang bertujuan untuk mempersiapkan anak didiknya melalui pengajaran dan pendidikan ilmu pengetahuan. Dengan bekal pendidikan ilmu pengetahuan, seseorang diharapkan dapat menguasai berbagai jenis ilmu pengetahuan sehingga mampu berkompetisi dalam kehidupan, mampu berpikir secara ilmiah dan logis tentang segala sesuatu sehingga mampu memilah hal-hal yang baik dan buruk. Secara implisit tujuan pengendalian sosial melalui lembaga pendidikan dapat kita lihat pada fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa fungsi pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
5. Politik
Pranata politik mengatur kehidupan berpolitik, dalam arti kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran utama pranata politik adalah mengupayakan kehidupan masyarakat yang merdeka, adil, dan makmur, menjaga kehormatan hak-hak dan kewajiban warga negara, serta mengatur hubungan negara dengan negara lain dalam pergaulan internasional. Dalam pelaksanaannya, politik memiliki serangkaian aturan dan alat yang digunakan untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan kedaulatan pemerintah melalui hukum-hukum yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap hukum-hukum tersebut dapat menyebabkan seseorang menerima sanksi. Berikut merupakan lembaga politik pemerintah penegak hukum yang juga berfungsi dalam pengendalian sosial:
Kepolisian
Polisi itu aparat resmi pemerintah. Tugasnya antara lain memelihara ketertiban masyarakat. Polisi berwenang untuk menangkap dan menahan setiap anggota masyarakat yang dituduh atau dicurigai melakukan kejahatan atau meresahkan masyarakat. Misalnya pencuri, perampok, pemerkosa, pembunuh, perusuh, dan sebagainya.
Pengadilan
Ini juga aparat pemerintah. Unsur-unsur yang termasuk aparat pengadilan antara lain, hakim, jaksa, panitera, polisi, dan pengacara. Pihak pengadilan bertugas mengadili orang yang dituduh atau dicurigai melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum. Jaksa bertugas menuntut plaku agar dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hakim bertugas menetapkan dan menjatuhkan putusan berdasarkan data yang terungkap di pengadilan. Pengacara atau pembela bertugas mendampingi pelaku untuk memberikan pembelaan.[9]
Kejaksaan
Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang diserahi tugas dan wewenang untuk melakukan penuntutan umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adat
Adat istiadat berisi nilai-nilai, norma-norma, kaidah-kaidah sosial yang dipahami, diakui, dijalankan dan dipelihara secara terus menerus. Maka istilah adat istiadat sama artinya dengan sistem nilai budaya. Adat istiadat sebenarnya merupakan hukum yang mengendalikan perilaku masyarakat setempat agar tidak menyimpang. Adat sebagai alat pengendalian sosial memiliki tingkatan sebagai berikut.
Tradisi, merupakan adat yang melembaga dan sudah berjalan lama secara turun temurun.
Upacara, merupakan adat istiadat yang dipakai dalam merayakan hal-hal yang resmi.
Etiket, adalah tata cara dalam masyarakat dan merupakan bentuk sopan santun dalam upaya memelihara hubungan baik antara sesama manusia.
Folkways, merupakan adat kebiasaan yang dijalankan dalam masyarakat sehari-hari karena dianggap baik dan menyenangkan.
Mode, merupakan adat yang lazim berisi kebiasaaan-kebiasaan dan bersifat hanya sementara.
7. Tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat adalah warga masyarakat yang memiliki kemampuan, pengetahuan, perilaku, usia atau pun kedudukan yang oleh anggota masyarakat lainnya dianggap sebagai tokoh atau pemimpin masyarakat. Jika terjadi penyimpangan atau perselisihan antarwarga dapat diselesaikan oleh tokoh masyarakat tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar