KHILAFAH
AN KESATUAN UMAT
Oleh
hikmat nurul samsi, s.pd.i
Oleh
hikmat nurul samsi, s.pd.i
Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika
kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya. (Q.S. An-Nisaa’ (4):59)
Pengertian
Khilafah
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum
muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at Islam dan mengemban
da’wah kesegenap penjuru dunia. Kata lain dari khilafah adalah Imamah. Imamah
dan Khilafah mempunyai arti yang sama. Banyak hadits sahih yang menunjukan
bahwa dua kata itu memiliki konotasi yang sama. Bahkan tidak ada satu nash pun,
baik dalam Al Quran maupun Al Hadits yang menyebutkan kedua istilah itu dengan
makna yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya.
Menegakkan Khilafah hukumnya fardlu (wajib) bagi seluruh
kaum musimin. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa melaksanakan suatu kewajiban
yang telah dibebankan oleh Allah kepada kaum muslimin adalah suatu keharusan
yang menuntut pelaksanaan tanpa tawar menawar lagi dan tidak pula ada kompromi.
Demikianlah adanya dengan kewajiban menegakkan Khilafah, melalaikannya berarti
merupakan salah satu perbuatan maksiat terbesar dan Allah akan mengazab para
pelakunya dengan siksaan yang sangat pedih.
“dan hendaklah kamu memutuskan perkara di
antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka
tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada
mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan
manusia adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S. Al-Maidah (5):49)
Struktur Sistem Pemerintahan Islam
Dalam
perspektif Islam, sistem pemerintahan sebagaimana sistem-sistem lainnya tidak
dirancang oleh manusia, tetapi oleh Sang Pencipta
segala sesuatu, yaitu Allah SWT. Oleh karena itu, sebagai muslim kita harus
mengikuti sistem pemerintahan ini.
Sistem
pemerintahan Islam berbentuk kesatuan. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil
syara’ yang menetapkan suatu bentuk pemerintahan tertentu, dan melarang kita
mengambil bentuk-bentuk yang lain.
Sistem
pemerintahan yang berbentuk kesatuan ini menyerahkan kekuasaan ke tangan satu
orang, yaitu Khalifah.
“Akan berlangsung masa nubuwwah pada
kalian menurut apa yang dikehendaki Allah, lalu Allah mengangkatnya ketika Ia
menghendaki mengangkatnya. Kemudian akan berlangsung khilafah di atas minhaj
nubuwwah menurut kelangsungan yang dikehendaki Allah. Kemudian akan berlangsung
kerajaan yang menggigit menurut kelangsungan yang dikehendaki Allah.
Lalu Allah
mengangkatnya ketika Ia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan berlangsung
kerajaan sewenang-wenang menurut kelangsungan yang dikehendaki Allah. Lalu Allah
mengangkatnya ketika Ia menghendaki. Kemudian akan berlangsung khilafah di
atas minhaj Nubuwwah.
Lalu beliau diam. (H.R. Ahmad)
Pengertian Khulafaur Rasyidin
Pergantian
kepemimpinan dari tangan Rasulullah ke tangan sahabat yang dikenal dengan
sebutan Khalifah (Khulafaurrasyidin). Khulafaurrasyidin memiliki pengertian
orang-orang yang terpilih dan mendapat petunjuk menjadi pengganti Nabi Muhammad
SAW setelah beliau wafat tetapi bukan sebagai nabi atau pun rasul.
Khulafaurrasyidin berasal dari kata Khalifah yang artinya pengganti dan
Ar-Rasyidin yang artinya orang-orang yang mendapatkan petunjuk. Pedoman yang
dijadikan pegangan untuk memimpin Islam adalah Al-Quran dan As-Sunnah.
Para
Khalifah ini tetap menggunakan sistem pemerintahan sebagaimana yang dilakukan
oleh Rasulullah. Para Khalifah yang memimpin umat Islam antara lain Abu Bakar
Ash-Shidiq, Umar bin Khattab, Ustman ibn Affan, serta Ali ibn Abu Thalib. Masa
mereka merupakan masa keemasan , zaman ideal, di mana pemerintahan dijalankan
seperti halnya pemerintahan masa Nabi . Karena alasan ini, mereka dikenal
sebagai Khulafaur Rasyidin, yakni “para Khalifah penunjuk jalan kebenaran ”.
Umar ibn Khattab
(13 – 23 H/634 – 644 M)
(13 – 23 H/634 – 644 M)
Nama
lengkapnya Umar bin Khattab bin Nafiel bin Abdul Uzza, dilahirkan di Mekkah,
dari Bani Adi, salah satu rumpun suku Quraisy.
Umar
masuk agama Islam pada usia 27 tahun. Beliau dilahirkan di Makkah, 40 tahun
sebelum hijrah.
Umar ibn Khattab
(13 – 23 H/634 – 644 M)
(13 – 23 H/634 – 644 M)
Pada
masa mudanya ia adalah jagoan berkelahi yang terkenal dan seorang orator, serta
orang yang bersemangat. Ia salah seorang di antara beberapa orang di mekkah
yang kenal baca tulis sebelum Islam.
Umar ibn Khattab
(13 – 23 H/634 – 644 M)
(13 – 23 H/634 – 644 M)
Ketika
Rasulullah SAW mendapat wahyu dan menyeru orang-orang pada Islam, Umar r.a
menjadi musuh sejati Islam dan Rasulullah SAW. Umar sangat ingin membunuh nabi.
Ketika
Umar ingin membunuh nabi
di tengah perjalanan bertemu dengan Sa’ad bin Abi Waqosh : ”Engkau lebih baik
memperhatikan keluargamu sendiri, mereka telah masuk Islam”. Mendengar hal itu
beliau langsung mengubah arah jalannya menuju kediaman adiknya.
Umar ibn Khattab
(13 – 23 H/634 – 644 M)
(13 – 23 H/634 – 644 M)
Setelah
sampai di rumah Fatimah dan mendengar lantunan merdu ayat suci Al-Qur’an hati
Umar bergetar dan meminta lembaran Al-Qur’an yang di baca oleh Fatimah kemudian
bergegas menuju rumah nabi dan masuk Islam. Sejak memeluk Islam , ia
menyerahkan seluruh hidupnya untuk kepentingan Islam dan muslimin. Baginya tak
ada kepentingan yg lebih tinggi dan harus dilaksanakan selain perintah Allah
dan Rasul-Nya.
Umar ibn Khattab
(13 – 23 H/634 – 644 M)
(13 – 23 H/634 – 644 M)
Tidak
seorangpun dari sahabat Rasulullah saw yang berani hijrah secara
terang-terangan kecuali Umar bin al-Khattab ra. Ali bin Abi Thalib meriwayatkan
bahwa ketika Umar r.a hendak berhijrah , ia membaa pedang busur, panah dan
tongkat di tangannya menuju Ka’bah. Kemudian sambil disaksikan oleh tokoh-tokoh
Quraisy , Umar ra melakuakn thawaf tujuh kali dengan tenang.
Pengangkatan Menjadi Khalifah
Bila
Abu Bakar Ash Shiddiq r.a. menjadi Khalifah melalui pemilihan kaum muslimin
maka Umar Ibnul Khattab r.a. dibai’at sebagai Khalifah berdasarkan pencalonan
yg diajukan oleh Abu Bakar r.a. beberapa saat sebelum wafat. Masa kekhalifahan
Umar Ibnul Khattab r.a. berlangsung selama kurang lebih 10 tahun.
Model Pemerintahan Umar ibn Khattab
Di
bawah pemerintahannya wilayah kaum muslimin bertambah luas dengan kecepatan
luar biasa, musuh-musuh tidak
dapat berkutik.
Prakarsa
dalam mengatur
administrasi pemerintahan Demikian
pula di bidang hukum.
Dengan berpegang teguh kepada prinsip-prinsip ajaran Islam dan dengan memanfaat
kan ilmu-ilmu yg dimiliki para sahabat Nabi Muhammad SAW
Cara
hidup rakyat jelata (merakyat)
Khalifah
Umar ibn Khattab memiliki sifat mulia.
Islam Pada Masa Khalifah Umar ibn Khattab
Dengan
masuknya Umar ke dalam agama Islam, kekuatan kaum Muslimin makin bertambah
tangguh.
Ajaran-ajaran
Nabi telah mengubah suku-suku bangsa Arab yang jahiliyah menjadi bangsa yang
bersatu dalam naungan agama Islam, dan merupakan suatu revolusi terbesar dalam
sejarah manusia.
Beliau
mendidik rakyat dengan perbuatannya sendiri (tauladan).
Khalifah Umar berpidato di hadapan penduduk Madinah:
“Saudara-saudaraku! Aku bukanlah rajamu yang ingin menjadikan Anda budak. Aku
adalah hamba Allah dan pengabdi hamba-Nya. Kepadaku telah dipercayakan tanggung
jawab yang berat untuk menjalankan pemerintahan khilafah. Adalah tugasku
membuat Anda senang dalam segala hal, dan akan menjadi hari nahas bagiku jika
timbul keinginan barang sekalipun agar Anda melayaniku. Aku berhasrat mendidik
Anda bukan melalui perintah-perintah, tetapi melalui perbuatan.”
Islam Pada Masa Khalifah Umar ibn Khattab
Dalam
menaklukan musuhnya, Khalifah banyak menekankan pada segi moral, dengan
menawarkan syarat-syarat yang lunak, dan memberikan mereka segala macam hak.
Umar
ibn Khattab sesungguhnya penakluk terbesar yang pernah dihasilkan sejarah.
Tidak
hanya menaklukkan dengan jalan perang tetapi juga dengan jalan damai.
Khalifah
menaruh perhatian yang sangat besar dalam usaha perbaikan keuangan negara, menetapkan
pengaturan zakat dan pajak (jizyah bagi Non-Muslim)
Wafatnya Khalifah Umar ibn Khattab
Umar
memerintah selama 10 tahun (13-23 H/ 634-644 M). Masa jabatannya berakhir dengan kematian.
Pada hari Rabu bulan
Dzulhijah tahun 23H Umar
ibn. Khattab wafat.
Beliau
ditikam ketika sedang
melakukan Shalat Subuh oleh seorang Majusi budak dari Persia yang bernama Abu Lu'luah.
Hutang
merupakan hal yang sangat penting.
Umar merupakan orang pertama
yang membentuk “team“ dari para sahabat dan dinamakan dengan Ahli Syura.
Persatuan Umat
“Saudara-saudaraku! Aku bukanlah rajamu yang ingin
menjadikan Anda budak. Aku adalah hamba Allah dan pengabdi hamba-Nya. Kepadaku
telah dipercayakan tanggung jawab yang berat untuk menjalankan pemerintahan
khilafah. Adalah tugasku membuat Anda senang dalam segala hal, dan akan menjadi
hari nahas bagiku jika timbul keinginan barang sekalipun agar Anda melayaniku.
Aku berhasrat mendidik Anda bukan melalui perintah-perintah, tetapi melalui
perbuatan.”
Dari
pernyataan ini rasanya sudah cukup untuk dijadikan acuan dalam menangani
problematika kesatuan umat dewasa ini, rakyat tentu akan simpati dengan sosok
pemimpin seperti ini, bersatu dalam pemerintahan yang adil yang bisa
mengarahkan rakyat pada persatuan umat yang damai, rasanya tidak ada alasan
untuk tidak tunduk pada pemerintahan seperti ini.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika
kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya. (Q.S. An-Nisaa’ (4):59)
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
TERIMA KASIH
TERIMA KASIH
0 komentar:
Posting Komentar