T
DEWAN PENGGALANG
Pasukan Penggalang terdiriatas satuan-satuan kecil yang dinamakan Regu, paling banyak 4 (empat) Regu Pramuka Penggalang. Pasukan Penggalang dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang dan dibantu 2 (dua) orang pembantunya. Oleh dan dari para pemimpin regu dipilih seorang pemimpin regu utama yang dipanggil Pratama untuk melaksanakan tugas ditingkat pasukan Pratama masih tetap memegang regunya dan dilantik oleh Pembina Penggalang selaku Ketua Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang.
Untuk pendidikan kepemimpinan (Leadership) para Pramuka Penggalang diadakan Dewan Pasukan Penggalang yang disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para pemipin regu, wakil pemimpin regu, pratama seta Pembina Penggalang dan para pembantunya. Dalam Dewan Penggalang, Pembina Penggalang dan para pembantunya bertindak sebagai penasehat, pengarah dan pembimbing serta mempunyai hak untuk mengambil keputusan terakhir.
* Tugas Dewan Penggalang
Adapun tugasnya sebagai berikut :
* Pada pokoknya mengurus dan mengatur kegiatan di Pasukan Penggalang
* Mengadakan rapat/pertemuan Dewan Penggalang sebulan sekali
* Mengadakan dan mengelola Tata Usaha / Administrasi Pasukan
* Membuat, melaksankan dan mengevaluasi progam kegiatan dan progam latihan penggalang
* Menetapkan tradisi/adat kebiasaan pasukan
* Susunan Dewan Penggalang
Susunannya adalah :
* Ketua
Dipegang oleh Pratama dan bertugas :
o Memimpin Dewan Penggalang selama masa baktinya
o Bertindak sebagai pemimpin upacara di tingkat pasukan
o Memimpin rapat/pertemuan yang diselenggarakan Dewan Penggalang
o Penghubung (mediator) antara pasukan dengan Pembina Penggalang dan para pembantunya
o Memeriksa dan memberikan petunjuk atas pengelolaan Tata Usaha/Administrasi Pasukan
* Sekretaris
Disebut Penulis atau Juru Tulis yang bertugas :
o Memegang dan mengelola tata usaha pasukan, seperti Buku Induk Pasukan, Buku Risalah Rapt, Buku Harian Pasukan, Buku Agenda Surat, Log Book dan sebagainya
o Mengurus dan mengatur bila Dewan Penggalang mengadakan rapat/pertemuan
o Membahas, berunding dan melaporkan kepada Pratama yang menyangkut tata usaha/administrasi pasukan
* Bendahara
Bendahara bertugas :
o Memegang dan mengelola keuangan pasukan, seperti buku-buku keuangan/jurnal dan sebagainya
o Menyimpan uang pasukan, mencatan pemasukan uang, mencatat pengeluaran uang dan seterusnya
o Membahas, merundingkan dan melaporkan kepada pratama tentang segala sesuatunya yang menyangkut keuangan pasukan
* Anggota
Terdiri atas para pemimpin regu dan wakilnya yang tidak memegang posisi tersebut diatas. Untuk sekretaris dan bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergiliran/bergantian oleh para anggota Dewan Penggalang.
* Administrasi Dewan Penggalang
Adapun tata usaha Dewan Penggalang meliputi :
* Buku Induk Pasukan
* Buku Keuangan/Jurnal
* Buku Notulen
* Buku Absensi Rapat/pertemuan
* Buku Harian Pasukan
* Buku Dokumentasi Pasukan
* Buku Agenda Surat Masuk
* Buku Agenda Surat Keluar
* Buku Ekspedisi Surat
* Buku Evaluasi Kegiatan dan Latihan
* Buku Program Kegiatan Penggalang
* Buku Program Latihan Penggalang
* Logbook Pasukan
* Buku Inventaris
* Buku-buku Pusataka, Buku Umum dan Pramuka
v DEWAN KEHORMATAN
PENGGALANG
Untuk membina kepemimpinan (leadership) serta rasa tanggung jawab (sense of responsibility) para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang yang disingkat Dewan Kehormatan Penggalang sebagai badan tetap yang dibentuk oleh Gugus Depan untuk menentukan dan menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, sanksi dan lain-lain. Dewan tersebut terdiri atas Pembina Penggalang, Pembantu Pembina, para Pemimpin Regu dan Pratama.
* Tugas Dewan Kehormatan Penggalang
Adapun tugas-tugasnya sebagai berikut :
* Menilai sikap dan tingkah laku Pramuka Penggalang yang pantas dan patut menerima penghargaan, anugerah, sanksi dan sebagainya
* Menentukan pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi
* Menentukan tindakan atau sanksi terhadap pelanggaran kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik gerakan Pramuka
* Melantik Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu dan Pratama
* Rehabilitasi (pemulihan nama baik) Pramuka Penggalang
Dewan Kerhormatan Penggalang bersidang dalamhal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas-tugasnya dan melaporkan hasil sidang kepada Pembina Gugus Depan. Pramuka Penggalang yang dianggap melanggar kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik gerakan Pramuka sebelum diambil tindakan atau sanksi oleh Dewan Kerhormatan Penggalang, diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
* Susunan Dewan Kehormatan Penggalang
Dewan Kehormatan Penggalang tersusun sebagai berikut :
* Ketua
Dipegang dan dipimpin oleh Pembina Penggalang
* Wakil Ketua
Dipegang dan dipimpin oleh Pembantu Pembina Penggalang
* Sekretaris
Dipegang oleh seorang Pemimpin Regu
* Anggota Dewan
Terdiri atas Pembantu Pembina, Pratama dan para pemimpin Regu
* Administrasi Dewan Kehormatan Penggalang
Tata Usaha Dewan Kehormatan Penggalang meliputi :
* Buku Data Pribadi Penggalang
* Buku Notulen
* Buku Daftar Hadir Rapat/Sidang
* Berkas Tanda Pengesahan TKU
* Berkas Tanda Lulus TKK
* Buku Agenda Surat
* Buku Ekspedisi Surat
* File Box Arsif Surat
* Buku-buku Pustaka, Buku Umum dan Pramuka
* Dst
Untuk membina kepemimpinan (leadership) serta rasa tanggung jawab (sense of responsibility) para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang yang disingkat Dewan Kehormatan Penggalang sebagai badan tetap yang dibentuk oleh Gugus Depan untuk menentukan dan menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, sanksi dan lain-lain. Dewan tersebut terdiri atas Pembina Penggalang, Pembantu Pembina, para Pemimpin Regu dan Pratama.
* Tugas Dewan Kehormatan Penggalang
Adapun tugas-tugasnya sebagai berikut :
* Menilai sikap dan tingkah laku Pramuka Penggalang yang pantas dan patut menerima penghargaan, anugerah, sanksi dan sebagainya
* Menentukan pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi
* Menentukan tindakan atau sanksi terhadap pelanggaran kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik gerakan Pramuka
* Melantik Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu dan Pratama
* Rehabilitasi (pemulihan nama baik) Pramuka Penggalang
Dewan Kerhormatan Penggalang bersidang dalamhal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas-tugasnya dan melaporkan hasil sidang kepada Pembina Gugus Depan. Pramuka Penggalang yang dianggap melanggar kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik gerakan Pramuka sebelum diambil tindakan atau sanksi oleh Dewan Kerhormatan Penggalang, diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
* Susunan Dewan Kehormatan Penggalang
Dewan Kehormatan Penggalang tersusun sebagai berikut :
* Ketua
Dipegang dan dipimpin oleh Pembina Penggalang
* Wakil Ketua
Dipegang dan dipimpin oleh Pembantu Pembina Penggalang
* Sekretaris
Dipegang oleh seorang Pemimpin Regu
* Anggota Dewan
Terdiri atas Pembantu Pembina, Pratama dan para pemimpin Regu
* Administrasi Dewan Kehormatan Penggalang
Tata Usaha Dewan Kehormatan Penggalang meliputi :
* Buku Data Pribadi Penggalang
* Buku Notulen
* Buku Daftar Hadir Rapat/Sidang
* Berkas Tanda Pengesahan TKU
* Berkas Tanda Lulus TKK
* Buku Agenda Surat
* Buku Ekspedisi Surat
* File Box Arsif Surat
* Buku-buku Pustaka, Buku Umum dan Pramuka
* Dst
0 komentar:
Posting Komentar