TATA TERTIB SANTRI
A. KEWAJIBAN
1.
Santri diwajibkan mengikuti
semua kagiatan pengajian sesuai dengan jadwal waktu dan materi yang telah
ditentukan.
2.
Santri diwajibkan menjaga nama baik almamater Pondok Pesantren.
3.
Santri diwajibkan melaksanakan
amar ma’ruf nahyi munkar.
4.
Santri diwajibkan menghormati
pengasuh, dewan guru, dan pengurus pondok pesantren.
B. KEHARUSAN
1.
Santri diharuskan berbusana
muslim dengan sebaik-baiknya, terutama pada waktu mengikuti pengajian.
2.
Santri diharuskan menjaga
keamanan, kebrsihan dan ketertiban di lingkungan pondok pesantren.
3.
Santri diharuskan menjaga
kesopanan baik dalam bebicara maupun tingkah laku sesuai dengan akhlakul
karimah.
4.
Santri diharuskan shalat
berjamaah di mesjid Al-Isthakhariyyah.
5.
Santri diharuskan meminta izin kepada
pengajar apabila akan meninggalkan ruangan belajar – mengajar sebelum palajaran
selesai.
6.
Santri diharuskan melapor
kepada pengurus pondok pesantren apabila akan meninggalkan pondok pesantren dan
waktu kembalinya.
C. ANJURAN
Santri dianjurkan kreatif dalam belajar (Mudzakarah, munadhoroh,
muthorohah).
D. LARANGAN
1.
Santri dilarangan berbuat amal
tercela.
2.
Santri dilarangan membawa
barang yang berbahaya, seperti ; minuman keras, senjata api, narkotika, dll.
3.
Santri dilarangan dilarangan
merokok waktu pengajian.
4.
Santri dilarangan mengganggu
hak milik santri lain, milik pondok pesantren, dan milik masyarakat.
E. PERHATIAN !
1.
Bagi santri yang melanggar tata
tertib ini akan diberi sanksi sesuai perbuatan yang dilakukannya.
2.
Tajir diberlakukan setelah
diberikan peringatan sebanyak dua (2) kali, terkecuali dalam hal-hal
yang sangat dilarang.
3.
Tata tertib ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Catatan : “ Hal – hal lain yang belum
diatur dalam tata tertib ini, akan diatur dikemudian hari. Sesuai dengan
kebijaksanaan Pengasuh, Dewan Guru, atau Musyawarah Pengurus Pondok Pesantren.
Ditetapkan
di Pamalayan
Tanggal …………… 2008
Pondok Pesantren Al-Isthakhariyyah
Pengasuh,
KH. Enceng Burhanudin
0 komentar:
Posting Komentar