Pasal 1
Ketentuan
Umum
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1)
MTS AL ISTHAKHARIYYAHadalah Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan.
2)
OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa
Pamalayan.
3)
Kolese MTS AL ISTHAKHARIYYAH adalah tempat yang berkedudukan di Jalan Raya
Banjar KM 06 Pamalayan Cijeungjing Ciamis.
4)
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah Madrasah
Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan. 2015/2016 selanjutnya disebut Pemilihan
Ketua dan Wakil Ketua OSIS adalah pemilihan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua
OSIS Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan.
5)
Kaderisasi Calon Pengurus OSIS Madrasah Tsnawiyah
Unggulan di Desa Pamalayan. 2015/2016 selanjutnya disebut
Kaderisasi adalah kegiatan pelatihan dan
pemilihan Pengurus Sekolah Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan.
2015/2016 di mana Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
OSIS termasuk di dalamnya.
6)
Panitia Kaderisasi adalah penyelenggara Kaderisasi.
7)
Ketua Kaderisasi adalah ketua penyelenggara Kaderisasi
8)
Calon Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah Madrasah
Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan. 2015/2016 selanjutnya disebut Calon
Ketua OSIS adalah siswa MTS AL ISTHAKHARIYYAH yang
terpilih sebagai pengurus OSIS Madrasah Tsnawiyah
Unggulan di Desa Pamalayan. 20015/2016 berdasarkan Berita Acara Pemilihan
Pengurus OSIS 2014/2015 tertanggal 06 Januari 2015 dan
sedang menempuh studi di satuan pendidikan Madrasah
Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan tingkat 8 (Delapan).
9)
Calon Wakil Ketua Organisasi Siswa Intra
Sekolah Madrasah Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan. 2015/2016
selanjutnya disebut Calon Wakil Ketua OSIS adalah
siswa MTS AL ISTHAKHARIYYAH yang terpilih sebagai dan
sedang menempuh studi di satuan pendidikan Sekolah Menengah
pertama tingkat 7 Tujuh).
10)
Konsultan Kampanye adalah orang-orang yang
ditunjuk oleh Calon Ketua OSIS maupun Calon
Wakil Ketua OSIS sebagai orang yang membantu
pelaksanaan kampanye.
11)
Pemilih adalah peserta Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS.
12) Hak
Pilih adalah hak yang dimiliki oleh Pemilih untuk memberikan suara pada
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS.
13)
Suara adalah pilihan Pemilih pada surat
suara berdasarkan Hak Pilih yang dimiliki Pemilih.
14)
Pengurus Kelas adalah pengurus masing-masing kelas di Madrasah Tsnawiyah
Unggulan di Desa Pamalayan. Yang ditunjuk oleh Panitia
Kaderisasi sebagai petugas pelaksana pemungutan Suara.
15)
Saksi adalah sebutan Konsultan Kampanye
saat menyaksikan penghitungan Suara.
16)
Suara Pilihan Ketua OSIS adalah Suara untuk
memilih 1 (satu) Calon Ketua OSIS sebagai Ketua OSIS Madrasah
Tsnawiyah Unggulan di Desa Pamalayan. 2015/2016.
17)
Suara Pilihan Wakil Ketua OSIS adalah Suara untuk
memilih 1 (satu) Calon Wakil Ketua OSIS sebagai wakil Ketua MTS AL
ISTHAKHARIYYAH 2015/2016.
18)
Rekapitulasi Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS selanjutnya disebut
Rekapitulasi Pemilihan adalah penghitungan Suara yang dilakukan oleh
Panitia Kaderisasi pada suatu alat bantu
yang ditetapkan Ketua Kaderisasi.
Pasal 2
Waktu
Pelaksanaan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS
1. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS diselenggarakan
pada hari Senin tanggal 08 Februari 2015 di MTS AL ISTHAKHARIYYAH
2. Jam penyelenggaraan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
OSIS ditetapkan pada hari penyelenggaraan atau sebelumnya oleh Ketua
Kaderisasi.
3. Apabila Pemilihan Ketua dan
Wakil Ketua OSIS tidak dapat diselenggarakan
pada hari sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS akan diselenggarakan pada
hari lain yang ditetapkan oleh Ketua Kaderisasi berdasarkan saran Pendamping
OSIS dan/atau Moderator MTS AL ISTHAKHARIYYAH dan/atau Kepala MTS AL
ISTHAKHARIYYAH.
Pasal 3
Pemilih
dan Penggunaan Hak Pilih
1)
Pemilih merupakan orang yang pada hari Senin
tanggal 08 Februari 2015 masih tercatat sebagai
siswa MTS AL ISTHAKHARIYYAH berdasarkan catatan Tata Usaha MTS
AL ISTHAKHARIYYAH.
2)
Pemilih yang status kesiswaannya diragukan
harus dapat menunjukkan bukti kesiswaan berupa Kartu Pelajar MTS AL
ISTHAKHARIYYAHyang masih berada dalam masa berlakunya atau
dokumen resmi lain yang dapat menggantikannya kepada
Pengurus Kelas.
3)
Pemilih yang pad a hari Rabu tanggal 10
Februari 2015 melakukan pelanggaran berat berdasarkan
Pedoman Pelajar MTS AL ISTHAKHARIYYAH harus mendapat
persetujuan tertulis dari Moderator untuk
dapat menggunakan Hak Pilih.
4)
Hak Pilih hanya dapat digunakan apabila pemilih berada dalam lingkungan MTS AL
ISTHAKHARIYYAH pada hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
5)
Siswa MTS AL ISTHAKHARIYYAHyang menjadi Panitia
Kaderisasi tidak diperkenankan menggunakan Hak Pilih.
Pasal 4
Surat
Suara
1. Surat suara adalah lembar yang digunakan pemilih agar
dapat memberikan hak pilihnya.
2. Surat suara sekurang-kurangnya harus memiliki:
(a) judul “Surat Suara
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS MTS AL
ISTHAKHARIYYAH 2015/2016”,
(b) bagian daftar Calon Ketua OSIS yang diberi nama
“Calon Ketua” yang berisi tempat untuk menandai
pilihan Calon Ketua OSIS dengan ketentuan:
– Setiap Calon Ketua OSIS diberikan 1 (satu)
tempat pilihan terpisah dari tempat pilihan Calon Ketua OSIS lainnya.
– Tempat tersebut berupa
bidang yang dibatasi dengan lambang kurva yang tegas
dan tidak terputus-putus.
– Tempat tersebut berisi nomor urut dan nama
lengkap Calon Ketua OSIS.
(c) bagian daftar Calon Ketua OSIS yang diberi nama
“Calon Wakil Ketua” yang berisi tempat untuk menandai pilihan Calon Wakil
Ketua OSIS dengan ketentuan:
– Setiap Calon Wakil Ketua OSIS diberikan
1 (satu) tempat pilihan terpisah dari tempat pilihan Calon Wakil
Ketua OSIS lainnya.
– Tempat tersebut berupa
bidang yang dibatasi dengan lambang kurva yang tegas
dan tidak terputus-putus.
– Tempat tersebut berisi nomor urut dan nama
lengkap Calon Wakil Ketua OSIS.
3. Surat suara yang resmi
dan dapat dipakai adalah surat suara yang
diterbitkan oleh Panitia Kaderisasi dan
desainnya dilampirkan dalam peraturan ini.
4. Apabila surat suara resmi
tidak memungkinkan untuk digunakan pada masa
pemilihan, maka dapat digunakan dokumen
lain yang dapat menggantikannya setelah mendapat persetujuan dari
Ketua Kaderisasi.
Pasal 5
Pemungutan
Suara
1)
Pemungutan Suara dilakukan oleh Pengurus Kelas.
2)
Pemungutan Suara dilakukan di ruangan
tempat kegiatan pembelajaran kelas berlangsung
dengan disaksikan guru MTS AL ISTHAKHARIYYAH yang
sedang mengajar di ruangan tersebut.
3)
Pada prinsipnya Pengurus Kelas harus dapat menjaga kerahasiaan pilihan Pemilih.
4)
Tahapan pemungutan Suara adalah sebagai berikut:
(a)
Pengurus Kelas mengambil surat suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dari Panitia Kaderisasi sejumlah
Pemilih yang berada dalam kelasnya masing-masing.
(b)
Pengurus Kelas membagikan surat suara
kepada Pemilih masing-masing 1 (satu)
lembar di ruangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(c)
Apabila Pengurus Kelas mendapati ada orang
yang diragukan statusnya sebagai siswa SMP UAF,
maka orang tersebut harus menunjukkan bukti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(d)
Pemilih memberikan tanda pada surat suara untuk memberikan Suara.
(e)
Pemilih melipat surat suara dua kali
sehingga tanda yang diberikan
pada
tahapan butir (c) tidak kelihatan.
(f)
Pemilih menghitung jumlah surat suara yang terpakai dan jumlah surat
suara yang tidak terpakai untuk kemudian
dilaporkan dalam Berita Acara Pemungutan Suara
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS MTS AL
ISTHAKHARIYYAH 2015/2016.
(g)
Berita Acara Pemungutan Suara Pemilihan
Ketua dan Wakil Ketua
OSIS MTS
AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016 ditandatangani oleh Pengurus Kelas dan
guru yangmenyaksikan pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(h)
Pengurus Kelas mengumpulkan seluruh surat suara
yang telah dilipat lalu mengirimkannya ke satu
ruangan yang ditetapkan oleh Ketua Kaderisasi.
5.)
Pengurus Kelas dilarang:
(a)
membuka lipatan pada surat suara yang dibuat oleh Pemilih,
(b)
berkomunikasi dengan Pemilih untuk memengaruhi
Suara yang diberikan Pemilih,
(c) dan
merusak surat suara dengan cara apapun.
Pasal 6
Penghitungan
Suara
1. Penghitungan Suara dimulai paling lambat 60
(enam puluh) menit setelah pemungutan Suara di seluruh kelas selesai dilakukan.
2. Penghitungan Suara dilakukan
di ruangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4)
butir (h).
3. Penghitungan Suara dilakukan oleh Panitia Kaderisasi
dan disaksikan oleh semua Saksi
4. Apabila salah satu Saksi,
yang merupakan Konsultan Kampanye, tidak dapat
hadir dalam penghitungan suara, maka Calon
Ketua OSIS atau Calon Wakil Ketua OSIS yang
menunjuknya dapat menunjuk 1 (satu) siswa MTS AL
ISTHAKHARIYYAHlain untuk menggantikan tugasnya.
5. Pada prinsipnya penghitungan Suara dilakukan secara
jujur, adil, dan rahasia.
6. Tahapan penghitungan Suara sebagai berikut:
(a)
Seluruh Panitia Kaderisasi dan Saksi hadir pada ruangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).
(b)
Ketua Kaderisasi memulai penghitungan suara
dengan memberikan Pemberitahuan.
(c) Salah
satu Panitia Kaderisasi mengambil 1 (satu) kumpulan surat suara yang
berasal dari satu kelas yang dikirimkan
oleh masing-masing Pengurus Kelas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat
(4) butir (h).
(d)
Salah satu Panitia menghitung jumlah lembar
surat suara dalam
kumpulan
yang diambil sebagaimana dimaksud dalam butir (c).
(e)
Apabila hasil penghitungan pada butir (d) melebihi jumlah siswa resmi di kelas
yang bersangkutan sesuai data yang dimiliki Tata Usaha OSIS MTS AL
ISTHAKHARIYYAH, maka seluruh Suara dari kelas
itu dianggap tidak sah dan prosedur
pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada
Pasal 5 di kelas itu harus diulang.
(f)
Apabila hasil penghitungan pada butir
(d) kurang dari atau sama dengan
jumlah siswa sesuai data yang dimiliki
Tata Usaha OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH, maka penghitungan Suara
kelas itu dapat dimulai.
(g)
Panitia Kaderisasi mengambil salah satu
surat suara, membacakan pilihan Pemilih, lalu menunjukkannya kepada
seluruh Saksi.
(h)
Seluruh Saksi harus menyatakan “sah”
apabila Suara dianggap sah sebagaimana akan
dijelaskan pada Pasal 7. Apabila tidak,
sebagian atau seluruh Saksi dapat menyatakan “tidak sah” atau “abstain” dengan
mengemukakan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan dan didasarkan pada alasan yang akan dijelaskan
pada Pasal 7.
(i)
Apabila Suara dinyatakan sah oleh Saksi,
maka Panitia Kaderisasi menambahkan 1 (satu) poin pada
Rekapitulasi Pemilihan baris Calon Ketua OSIS atau Calon Wakil Ketua OSIS yang
dipilih.
(j)
Apabila Suara dinyatakan tidak sah oleh
Saksi dan alasan yang dikemukakan sebagaimana
dimaksud pada butir
(h)
diterima oleh seluruh Saksi lainnya dan Panitia Kaderisasi, maka
Panitia Kaderisasi menambahkan 1 (satu) poin pada Rekapitulasi Pemilihan baris
“Tidak Sah”.
(k)
Seluruh tahapan sebagaimana diterangkan pada
butir (g) sampai dengan (j) diulang hingga
seluruh surat suara dari kelas yang bersangkutan
telah habis dihitung.
(l)
Seluruh tahapan sebagaimana diterangkan pada
butir (c) sampai dengan (k) diulang hingga seluruh surat suara dari
seluruh kelas telah selesai dihitung.
(m)
Panitia Kaderisasi menghitung jumlah suara
masing-masing Calon Ketua OSIS dan Calon
Wakil Ketua OSIS dalam Rekapitulasi Pemilihan.
(n)
Jumlah suara akhir masing-masing Calon
Ketua OSIS dan Calon Wakil Ketua OSIS
dicatat oleh Panitia Kaderisasi untuk kemudian
dibuatkan dokumen Berita Acara Penghitungan Suara Pemilihan Ketua dan Wakil
Ketua OSIS OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016.
(o) Ketua
Kaderisasi menutup seluruh proses penghitungan Suara dengan
memberikan
Pemberirtahuan.
Pasal 7
Keabsahan
Suara
1)
Suara Pilihan Ketua OSIS dinyatakan “sah” jika
dan hanya jika Pemilih memberikan tanda
pada 1 (satu) tempat untuk menandai
pilihan Calon Ketua OSIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
butir (b).
2)
Suara Pilihan Wakil Ketua OSIS dinyatakan
“sah” jika dan hanya jika Pemilih memberikan
tanda pada 1 (satu) tempat untuk menandai
pilihan Calon Wakil Ketua OSIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) butir (c).
3)
Apabila pemilih memberi tanda pada lebih dari 1 (satu) bidang surat suara Calon
Ketua OSIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) butir (b), maka Suara
Pilihan Ketua OSIS dinyatakan “tidak sah”.
4)
Apabila pemilih memberi tanda pada lebih dari 1 (satu) bidang surat suara Calon
Wakil Ketua OSIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) butir (c), maka Suara Pilihan Wakil Ketua OSIS dinyatakan “tidak
sah”.
5)
Yang dimaksud dengan tanda adalah coretan apapun pada surat suara.
6)
Apabila ditemukan usaha untuk mengganti pilihan
Calon Ketua OSIS dengan pena koreksi atau
penempelan kertas atau penempelan lembar apapun
pada surat suara, maka Suara Pilihan
Ketua OSIS dinyatakan “tidak sah”.
7)
Apabila ditemukan usaha untuk mengganti
pilihan Calon Wakil Ketua OSIS dengan pena
koreksi atau penempelan kertas atau lembar
apapun pada surat suara, maka Suara Pilihan Wakil Ketua OSIS dinyatakan “tidak
sah”.
8)
Apabila tidak ditemukan tanda apapun pada
bidang surat suara Calon Ketua OSIS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) butir (b), maka Suara Pilihan Ketua OSIS dinyatakan
“abstain”.
9)
Apabila tidak ditemukan tanda apapun pada
bidang surat suara Calon Wakil Ketua OSIS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) butir (c), maka Suara Pilihan Ketua OSIS
dinyatakan “abstain”.
Pasal 8
Hasil
Pemilihan
1. Apabila salah satu Calon Ketua OSIS mendapatkan Suara
Pilihan Ketua OSIS lebih banyak dibandingkan Calon Ketua OSIS lainnya, maka ia
akan diusulkan sebagai Ketua OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016 dalam Berita
Acara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016.
2. Apabila salah satu Calon Wakil Ketua OSIS mendapatkan
Suara Pilihan Ketua OSIS lebih banyak dibandingkan Calon Wakil Ketua OSIS
lainnya, maka ia akan diusulkan sebagai Wakil Ketua OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH
2015/2016 dalam Berita Acara Pemilihan
Ketua dan Wakil Ketua OSIS MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016.
3. Apabila terdapat dua atau lebih Calon Ketua OSIS yang
memiliki jumlah Suara Pilihan Ketua OSIS yang sama dan paling banyak
dibandingkan para Calon Ketua OSIS lainnya, maka akan diadakan pemilihan ulang
dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan penghitungan ulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan tidak mengikutsertakan para Calon
Ketua OSIS yang tidak memperoleh Suara Pilihan Ketua OSIS tertinggi sebagai
pilihan pada surat suara.
4. Apabila terdapat dua atau lebih Calon Wakil Ketua OSIS
yang memiliki jumlah Suara Pilihan Wakil Ketua OSIS yang sama dan paling banyak
dibandingkan para Calon Wakil Ketua OSIS lainnya, maka akan diadakan pemilihan
ulang dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan penghitungan
ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan tidak mengikutsertakan para
Calon Wakil Ketua OSIS yang tidak memperoleh Suara Pilihan Wakil Ketua OSIS
tertinggi sebagai pilihan pada surat suara.
Pasal 8
Penyelesaian
Permasalahan
(1) Segala permasalahan yang terjadi dalam
proses Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS akan diselesaikan dengan musyawarah
hingga mencapai mufakat.
(2)
Apabila usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, maka
masalah diselesaikan dengan mediasi Pendamping OSIS dan/atau Moderator MTS AL
ISTHAKHARIYYAH 2015/2016 hingga mencapai kesepakatan.
(3)
Apabila tidak tercapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
masalah diselesaikan dengan arbitrasi Moderator MTS AL ISTHAKHARIYYAH dengan
keputusan tetap yang dibuat oleh Moderator MTS AL ISTHAKHARIYYAH 2015/2016.
Pamalayan, 07 Januari 2015
Ketua Kaderisasi Calon Pengurus OSIS MTS AL
ISTHAKHARIYYAH 2015/2016
HIKMAT NURUL SAMSI, S.Pd.I
0 komentar:
Posting Komentar